Mengenai Saya

Foto saya
Way Kanan, Lampung, Indonesia
Hakim pada Pengadilan Negeri Blambangan Umpu

Selasa, 15 Februari 2011

HUKUM ACARA MEDIASI DALAM PERKARA PERDATA DI LINGKUNGAN PERADILAN UMUM DAN PERADILAN AGAMA

Harus diakui, bahwa mendamaikan para pihak yang sedang berperkara di pengadilan bukanlah pekerjaan yang mudah, apalagi jika sentimen pribadi lebih mengemuka dibanding pokok persoalan yang sebenarnya. Banyak faktor yang dapat menghambat keberhasilan dalam menuju perdamaian, diantara sekian banyak faktor tersebut, salah satunya adalah kurang tersediannya pranata hukum yang dapat membantu para pihak dalam memilih metode yang tepat bagi penyelesaian sengketanya. Hukum Acara Perdata, baik HIR maupun RBg masih mengandung nuansa kolonial, sehingga tidak begitu memberikan kontribusi bagi sistem penyelesaian sengketa yang memuaskan. Pasal 130 HIR/154 Rbg sebagai konsep dasar lembaga damai di pengadilan bagi perkara–perkara perdata pada kenyataanya tidak mampu menjadi pendorong bagi penyelesaian sengketa secara damai. Rendahnya tingkat keberhasilan lembaga damai di pengadilan banyak diakibatkan juga oleh lemahnya partisipasi para pihak terhadap proses perdamaian yang ditawarkan. Selain itu ketidaktersediaan prosedur yang memadai bagi proses perdamaian berdampak pada rendahnya prakarsa Hakim dalam mengupayakan perdamaian bagi para pihak yang berperkara.

Mahkamah Agung sebagai badan peradilan tertinggi memiliki kepentingan yang besar terhadap keberhasilan proses perdamaian, mengingat masalah penumpukan perkara di Mahkamah Agung secara tidak langsung diakibatkan oleh gagalnya proses perdamaian di tingkat Judex Factie yang ditindaklanjuti dengan tingginya penggunaan upaya hukum terhadap sengketa perdata yang diputuskan oleh pengadilan–pengadilan tingkat pertama. Kondisi tersebut lambat laun mulai diantisipasi oleh Mahkamah Agung dengan menerbitkan beberapa kebijakan strategis menyangkut upaya optimalisasi lembaga perdamaian pada lingkungan Peradilan Umum dan Peradilan Agama. Pada tahun 2002 Mahkamah Agung menerbitkan SEMA No. 1 Tahun 2002 tentang Pemberdayaan Pengadilan Tingkat Pertama Menerapkan Lembaga Damai, yang kemudian di susul dengan keluarnya PERMA No. 2 Tahun 2003 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan, yang berisi prosedur dan hukum acara bagi proses perdamaian yang sebelumnya hanya diatur oleh Pasal 130 HIR/154 RBg. Sejak saat itulah muncul konsep mediasi sebagai metode yang digunakan untuk mendayagunakan lembaga perdamaian di pengadilan yang sebelumnya dianggap tidak efektif. Kurang lebih 6 tahun sejak keluarnya PERMA No. 2 Tahun 2003, Mahkamah Agung melakukan revisi dengan menerbitkan PERMA No. 1 Tahun 2008. Munculnya PERMA baru tersebut menandai lahirnya beberapa perubahan dalam prosedur medaisi yang sebelumnya tidak diatur oleh PERMA No. 2 Tahun 2003.

Pengintegrasian lembaga mediasi kedalam proses berperkara di pengadilan merupakan upaya yang cukup memberikan harapan dapat terciptanya pelayanan bagi para pencari keadilan (justitiabelen) dalam menyelesaikan sengketa secara cepat, sederhana dan murah. Dengan diusungnya konsep mediasi kedalam proses berperkara, akan membuka kesempatan masuknya para mediator dari kalangan profesional yang memiliki keahlian khusus di bidang perundingan dan resolusi konflik. Hal itu tentunya akan sangat membatu pihak-pihak yang bersengketa dalam menemukan jalan penyelesaian yang terbaik bagi sengketanya.

PERMA No. 1 Tahun 2008 telah mengatur secara rinci tentang prosedur dan hukum acara bagi proses mediasi, namun dalam praktiknya tidak selalu mudah untuk menerapkan suatu aturan kedalam tindakan secara riil dilapangan, banyak realita yang tidak sejalan dengan alam pikiran para pembentuk PERMA pada saat merumuskan PERMA tersebut, sehingga perlu adanya suatu penelaahan dan pengkajian terhadap norma-norma yang terkandung didalamnya untuk mencari solusi yang tepat dan akurat dalam mengantisipasi kendala dan kesulitan yang dihadapi dilapangan.
Kehadiran buku ini diharapkan dapat menjembatani antara norma-norma yang terkandung di dalam PERMA dengan  kenyataan yang ada dalam praktek. Penulis sengaja menggunakan ilustrasi dan contoh-contoh kasus dalam beberapa pembahasan agar dapat terbangun logika dalam mencerna dan memahami segala persoalan dalam proses perdamaian di pengadilan yang secara karakteristik agak sedikit berbeda dengan proses penyelesaian sengketa diluar pengadilan menurut Undang-Undang No 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa.

Buku HUKUM ACARA MEDIASI ini terdiri dari 5 Bab yang pada masing-masing bab terurai dalam beberapa sub bahasan antara lain sebagai berikut:

BAGIAN I. MEDIASI SEBAGAI ALTERNATIF PENYELESAIAN SENGKETA
A. Sistematika Sengketa dalam Interaksi Sosial      
B. Bentuk-Bentuk Alternatif Penyelesaian Sengketa 
    1. Arbitrase            
    2. Konsultasi           
    3. Negosiasi            
    4. Mediasi              
    5. Konsiliasi            
    6. Penilaian Ahli           
C. Mediasi Dalam Kerangka Konflik     
D. Asas-Asas Umum dalam Proses Mediasi
    1. Proses Mediasi Bersifat Informal          
    2. Waktu Yang Dibutuhkan Relatif Singkat         
    3. Penyelesaian Didasarkan Atas Kesepakatan Para Pihak      
    4. Biaya Ringan dan Murah         
    5. Prosesnya Tertutup dan Bersifat Rahasia       
    6. Kesepakatan Damai Bersifat Mengakhiri Perkara      
    7. Proses Mediasi dapat Mengesampingkan Pembuktian         
    8. Proses Mediasi Menggunakan Pendekatan Komunikasi        
    9. Hasil Mediasi Bersifat Win-Win Solution       
  10. Akta Perdamaian Bersifat Final Dan Binding         

BAGIAN II. RUANG LINGKUP PERMA
MEDIASI    
A. Latar Belakang Terbitnya Perma Mediasi     
B. Mediasi dalam Proses Berperkara     
C. Istilah Mediasi di Pengadilan  
D. Mediasi dan Optimalisasi Lembaga Perdamaian   
E. Materi Sengketa Yang Tidak Bisa Didamaikan  dengan Proses Mediasi
    1. Sengketa pada Pengadilan Niaga         
    2. Sengketa pada Pengadilan Hubungan Industrial        
    3. Keberatan atas Putusan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen        
    4. Sengketa atas Keberatan Putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha. 
F. Permasalahan tentang Materi Kesepakatan Damai
G. Pengertian Istilah Kesepakatan Damai menurut Perma  Mediasi

BAGIAN III. PERAN DAN FUNGSI MEDIATOR     
A. Pengertian Mediator     
B. Orang Yang Berhak Menjadi Mediator          
C. Tipologi Mediator         
     1.   Mediator Otoritatif   
     2.   Mediator Social Network     
     3.   Mediator Independent          
D.  Strategi Mendamaikan Para Pihak     
E.  Peran Mediator Dalam Penyelesaian Konflik          
      1. Diagnosa Konflik            
      2. Identifikasi Masalah dan Kepentingan-Kepentingan Kritis                
      3. Memperlancar dan Mengendalikan Komunikasi         
      4. Membimbing untuk Melakukan Tawar Menawar dan Kompromi                
      5. Menyusun Agenda         
      6. Mengumpulkan Informasi Penting        
      7. Penyelesaian Masalah dengan Pilihan-pilihan     
 F.  Fungsi Mediator             
      1. Sebagai Katalisator       
      2. Sebagai Pendidik           
      3. Sebagai Penerjemah      
      4. Sebagai Nara Sumber               
      5. Sebagai Penyandang Berita Jelek   
      6. Sebagai Agen Realitas                          
      7. Sebagai Kambing Hitam      
 G. Permasalahan Tentang Mediator dari Hakim Pemeriksa  Perkara          
 H. Honorarium Mediator  

BAGIAN IV. PROSES MEDIASI           
A. Tahapan Pra Mediasi    
     1. Syarat Kehadiran Para Pihak                           
     2. Hakim Wajib Menyampaikan Prosedur Mediasi         
     3. Pemilihan Mediator       
     4. Medaitor Terpilih Dinyatakan Dalam Penetapan       
     5. Hakim Pemeriksa Perkara Wajib Menunda Persidangan Pokok Perkaranya     
     6. Mediasi  dengan Itikad Baik  
B.   Pembentukan Forum  
      1. Pra Pembentukan Forum          
      2. Proses Perkenalan dan Pengenalan             
      3. Penyampaian Prosedur Mediasi dan Informasi Penting     
      4. Penyampaian Resume Perkara        
      5. Pembentukan Jadwal Pertemuan                     
C.  Tujuan Pembentukan Forum                       
      1. Membuat Pertemuan Bersama         
      2. Membimbing Para Pihak                  
      3. Menetapkan Rule/Aturan               
      4. Menciptakan Hubungan dan Kepercayaan            
      5. Menampung Pernyataan-Pernyataan Para Pihak      
      6. Melakukan Hearing              
      7. Mengembangkan dan Mengklarifikasi Informasi      
      8. Interaksi Model dan Disiplin     
C.  Pendalaman Masalah   
     1. Kaukus               
     2.  Mengolah dan Mengembangkan Informasi                 
     3. Eksplorasi Kepentingan Para Pihak     
     4. Menilai  Kepentingan                            
     5. Menggiring pada Proses Tawar-menawar Penyelesaian Masalah
D.  Penyelesaian Akhir dan Penentuan Hasil Kesepakatan      
     1. Inventarisasi  Butir-butir Kesepakatan             
     2. Perumusan Dokumen Kesepakatan Damai     
     3. Penjelasan-penjelasan     
     4. Analisis dan Koreksi      
     5. Penandatangan Dokumen        
     6. Pengukuhan Menjadi Akta Perdamaian    
E.   Kesepakatan Diluar Pengadilan        
      1. Sesuai Kehendak Para Pihak                             
      2. Tidak Bertentangan Dengan Hukum                            
      3. Tidak Merugikan Pihak Ketiga              
      4. Dapat Dieksekusi            
      5. Beritikad Baik           
F.   Keterlibatan Ahli dalam Proses Mediasi      
G.  Berakhirnya Mediasi    
      1. Ketidak Hadiran Para Pihak                  
      2. Melewati Batas Waktu yang Diberikan Perma             
      3. Proses Mediasi dengan Itikad Tidak Baik          
      4. Adanya  Kurang Pihak              
      5. Syarat Kesepakatan Damai Tidak Terpenuhi                    
H.  Mediasi Pada Tahap Upaya Hukum.            

BAGIAN V. EKSEKUSI AKTA PERDAMAIAN         
A.  Kedudukan Akta Perdamaian dalam Hukum Eksekusi               
B.  Permohonan Eksekusi             
C.  Aanmaning (Teguran)              
D.  Sita Eksekusi Obyek Perdamaian      
E.  Eksekusi Riil dan Eksekusi Pembayaran Uang (Verkoop Executie) Terhadap Akta
     Perdamaian     





Penerbit : Alfabeta Bandung
ISBN : 978-602-8800-58-7
Pengarang : D.Y. Witanto, SH
Kode Buku : Hk10
Jml. Halaman : 272 halaman
Berat Buku : 350 gram
Jenis Kertas isi : HVS 60 gram
Kertas Cover : Art Paper 210 gr (laminassy glossy finishing)

1 komentar:

  1. pak,,adakah kasus tentang wanprestasi oleh salah satu pihak terhadap kesepakatan mediasi,,sehingga oleh pihak yang satu nya lagi dimintakan eksekusi kepada ketua pengadilan negeri.,.
    mohon bantuannya pk.,saya sedang menempuh skripsii.,.terima kasih sebelumnya.,

    BalasHapus