Mengenai Saya

Foto saya
Way Kanan, Lampung, Indonesia
Hakim pada Pengadilan Negeri Blambangan Umpu

Senin, 23 Juli 2012

HUKUM ACARA PERDATA
Tentang
Ketidakhadiran Para Pihak Dalam Proses Berperkara
(Gugur dan Verstek)

Oleh: D.Y. Witanto


S
empitnya ruang lingkup pengaturan undang-undang menyangkut persoalan ketidakhadiran dalam proses berperkara telah menimbulkan banyak masalah di dalam praktik persidangan perkara perdata, khususnya dalam perkara-perkara yang mengandung sengketa (contentiosa). Undang-undang hanya mengatur mengenai ketidakhadiran pihak penggugat hanya dalam Pasal 124 HIR/148 RBg saja, sedangkan terhadap ketidakhadiran pihak tergugat hanya diatur oleh Pasal 125-129 HIR/149-153 Rbg, sehingga tidak heran jika persoalan mengenai ketidakhadiran para pihak dalam proses berperkara tidak pernah menjadi bahan kajian secara khusus dan tersendiri, namun hanya sebatas menjadi bab atau bahkan sub-bab dari pembahasan tentang hukum acara perdata secara umum, padahal konsekuensi dan akibat hukum atas ketidakhadiran itu dapat berdampak luas bagi para pihak yang berperkara.
Banyak muncul problematika yang disebabkan oleh perbedaan pendapat di kalangan praktisi maupun akademisi menyangkut penerapan beberapa aturan di dalam hukum acara terhadap ketidakhadiran para pihak dalam proses berperkara, antara lain menyangkut mengenai keabsahan panggilan, ruang lingkup kehadiran dan ketidakhadiran, proses pembuktian dalam acara verstek, upaya hukum terhadap putusan di luar hadir dan jangka waktu untuk mengajukan perlawanan (verzet). Kondisi tersebut di picu oleh adanya kekosongan hukum (vacuum of law) dan ketidakjelasan secara tekstual dalam rumusan undang-undang hukum acara perdata yang berlaku saat ini (HIR, RBg maupun Rv) yang secara substansial merupakan hasil konkordansi dari undang-undang peninggalan kolonial.
Kesalahan dan kekeliruan hakim dalam menerapkan ketentuan acara terhadap ketidakhadiran para pihak, kerap merugikan kepentingan salah satu pihak, karena setiap putusan yang dijatuhkan di luar hadir selalu didahului oleh proses pemeriksaan secara sepihak. Dalam buku ini penulis mencoba untuk mengungkap segala seluk beluk dan persoalan mengenai ketidakhadiran para pihak dalam proses berperkara, bahkan penulis mencoba untuk menyajikan beberapa permasalahan menarik yang belum pernah diungkap dan dibahas sebelumnya, sekaligus dengan berbagai bentuk usulan solusinya, sehingga diharapkan buku ini dapat memberikan gambaran yang jelas, terang dan menyeluruh menyangkut konsekuensi hukum yang dapat diterapkan terhadap ketidakhadiran para pihak di dalam proses berperkara.
Untuk memperkaya kajian dan pembahasan dalam buku ini penulis mencoba memadukan antara aturan perundang-undangan, yurisprudensi, SEMA, teori-teori hukum dan konsep-konsep penalaran yang dibangun berdasarkan pengamatan dan pengalaman di dalam praktik, sehingga diharapkan dapat memberikan penjelasan secara lebih luas bagi khalayak pembaca yang ingin mempelajari tentang teknik-teknik persidangan dalam perkara perdata, khususnya menyangkut tentang putusan gugur dan verstek. Kandungan dalam buku ini juga akan bermanfaat bagi para praktisi (hakim dan advokat) maupun para akademisi (dosen dan mahasiswa) karena substansinya mencakup khasanah, baik teori maupun praktik. Buku tersebut rencananya terbagi atas 5 bab sebagai berikut:
BAB. I
PENDAHULUAN
A.    Kewenangan Pengadilan Negeri dalam Memeriksa
Perkara Perdata              (1)
B.     Sistematika Putusan Perkara Perdata                        (10)
1.      Judul Dan Nomor Putusan                 (10)
2.      Irah-Irah Putusan                   (11)
3.      Identitas Para Pihak                (14)
4.      Duduk Perkara                        (15)
5.      Alat-Alat Bukti                       (16)
6.      Pertimbangan Hukum            (17)
7.      Amar Putusan                        (20)
8.      Uraian Penutup                      (20)
9.      Tanda Tangan Hakim Dan Panitera              (21)
C.     Penggolongan Jenis-Jenis Putusan Dalam Perkara Perdata.          (21)
1.      Putusan Berdasarkan Fungsinya                   (21)
2.      Putusan Berdasarkan Sifatnya                       (24)
3.      Putusan Berdasarkan Isinya               (26)
4.      Putusan Berdasarkan Kehadiran Para Pihaknya                    (27)
D.    Fungsi Dan Makna Kehadiran Para Pihak Dalam Proses Berperkara (29)
E.     Pengertian Dan Penggunaan Istilah Bagi Ketidakhadiran Para Pihak (33)
F.      Pengaturan Putusan Di Luar Hadir Dalam Undang-Undang        (36)

BAB 2
PRINSIP-PRINSIP YANG BERLAKU PADA PUTUSAN DI LUAR HADIR
A.    Putusan Gugur Dan Verstek Berlaku Pada Perkara Contentiosa (49)
B.     Putusan Di Luar Hadir Dijatuhkan Dengan Prinsip Kehati-Hatian. (51)
  1. Penilaian Tentang Sah atau Tidaknya Panggilan Terhadap Para Pihak. (51)
  2. Penilaian Tentang Alasan Ketidakhadiran     (52)
  3. Penilaian Tentang Jarak antara Tempat Tinggal Para Pihak Dengan Pengadilan     (54)
C.     Dalam Putusan Verstek Hakim Wajib Memberikan Pertimbangan Yang Cukup (Voldoende Gemotiveerd)     (55)
D.    Prinsip Perlindungan Hak Dan Kepentingan Pihak Yang Hadir Mematuhi Panggilan.          (57)
E.     Putusan Di Luar Hadir Merupakan Sanksi Bagi Pihak Yang Ingkar Terhadap Panggilan Pengadilan      (58)
F.      Putusan Di Luar Hadir Menggunakan Prinsip Acara Persidangan Yang Sederhana                (59)
G.    Ketidakhadiran Salah Satu Pihak Mengesampingkan Kewajiban Mediasi                     (60)
H.    Prinsip Kehadiran Salah Satu Dari Tergugat Menghalangi Dijatuhkan Putusan Verstek                    (62)
I.        Prinsip Putusan Gugur Mengesampingkan Putusan Verstek       (63)

BAB 3
SYARAT-SYARAT  DIJATUHKAN PUTUSAN DI LUAR HADIR
A.    Penggugat/Tergugat Telah Dipanggil Secara Sah               (65)
B.     Prosedur Pemanggilan Dalam Perkara Perceraian              (81)
C.     Penggugat/Tergugat Tidak Memenuhi Panggilan Pengadilan. (83)
D.    Dalam Hal Penggugat/Tergugatnya Lebih Dari Seorang, Ketidakhadiran Bersifat Menyeluruh.     (91)
E.     Penggugat/Tergugat Tidak Mengutus Wakilnya Yang Sah.         (94)
Ad. 1. Kuasa Secara Umum         (91)
Ad. 2. Kuasa Khusus                   (97)
F.      Tidak Hadirnya Penggugat/Tergugat Tanpa Alasan Yang Sah. (104)
G.    Tergugat Tidak Mengajukan Eksepsi Kewenangan Mengadili. (110)
  1. Kompetensi Absolut    (111)
  2. Kompetensi Relatif      (113)
a.      Prinsip Gugatan Berdasarkan Domisili Tergugat (Actor Secquitor Forum Rei) (113)
b.      Prinisp Gugatan Berdasarkan Domisili Penggugat             (113)
c.       Prinsip Gugatan Berdasarkan Tempat Dimana Barang Tetap Berada (Forum Rei Sitae)      (114)
d.     Prinsip Gugatan Berdasarkan Domisili Pilihan       (114)
e.      Prinsip Gugatan Berdasarkan Pengadilan Yang Ditunjuk Oleh Undang-Undang         (115)

BAB. 4
BENTUK PUTUSAN  DI LUAR HADIR (GUGUR DAN VERSTEK)
A.    Pengantar            (119)
B.     Putusan Verstek Yang Berisi Mengabulkan Seluruh Gugatan      (132)
C.     Putusan Verstek Yang Berisi Mengabulkan Sebagian Gugatan  (134)
D.    Putusan Verstek Yang Berisi Penolakan Gugatan               (136)
E.     Putusan Verstek Yang Menyatakan Gugatan Tidak Dapat Diterima (139)

BAB. 5
PERLAWANAN TERHADAP PUTUSAN VERSTEK (VERZET)
A.    Penggunaan Istilah Verzet Di Dalam Praktik           (143)
B.     Sifat Perlawanan Terhadap Putusan Verstek (Verzet)        (144)
C.     Tenggang Waktu Pengajuan Perlawanan      (148)
1.      Jika Diberitahukan Langsung Kepada Si Tergugat, Berlaku Jangka Waktu Perlawanan Selama 14 Hari Sejak Pemberitahuan            (150)
2.      Jika Tidak Diberitahukan Secara Langsung Kepada Si Tergugat, Maka Perlawanan Dapat Diajukan Sampai Hari Ke 8 Setelah Teguran (Aanmaning)       (152)
3.      Jika Atas Teguran (Aanmaning) Tergugat Tidak Hadir, Maka Dapat Diajukan Sampai Hari Ke 8 Sesudah Dijalankan Sita Eksekusi         (155)
4.      Hak Mengajukan Perlawanan Jika Pemberitahuan Dilakukan Secara Umum Melalui Pemerintah Daerah            (162)
5.      Beberapa Permasalahan Dalam Praktik Tentang Jangka Waktu Pengajuan Perlawanan (Verzet) Terhadap Putusan Verstek         (164)
D.    Pihak-Pihak Yang Berhak Mengajukan Perlawanan           (171)
  1. Hak Untuk Mengajukan Perlawanan Adalah Hak Bagi Tergugat Yang Dikalahkan Oleh Putusan Verstek            (172)
  2. Penggugat Tidak Memiliki Hak Untuk Mengajukan Perlawanan     (173)
  3. Dalam Hal Tergugat Meninggal Dunia Para Ahli Waris Dapat Menggantikan Posisi Tergugat Untuk Mengajukan Perlawanan  (174)
  4. Perlawanan Dapat Diajukan Oleh Kuasa Tergugat Yang Sah          (175)
  5. Dalam Hal Para Ahli Waris Belum Dewasa, Maka Perlawanan Dapat Diajukan Oleh Seorang Walinya Yang Sah      (176)
  6. Dalam Hal Tergugat Dinyatakan Tidak Cakap Bertindak Karena Gangguan Jiwa Setelah Putusan Verstek Dijatuhkan, Maka Pengampu Berhak Untuk Mengajukan Perlawanan        (177)
E.     Proses Acara Persidangan Verzet       (178)
  1. Perkara Perlawanan Terhadap Putusan Verstek Tidak Diberikan Nomor Perkara Baru.      (178)
  2. Pihak Pelawan Wajib Membayar Panjar Biaya Perkara         (178)
  3. Komposisi Para Pihak Dalam Acara Perlawanan (Verzet) Terhadap Putusan Verstek         (180)
  4. Ketidakhadiran Para Pihak Dalam Acara Verzet        (181)
a.      Ketidakhadiran Penggugat/Terlawan           (181)
b.      Ketidakhadiran Tergugat/Pelawan               (182)
c.       Ketidakhadiran Pelawan Maupun Terlawan            (185)
  1. Tata Cara Proses Persidangan Acara Perlawanan                 (186)
F.      Bentuk Dan Isi Putusan Perlawanan Terhadap Putusan Verstek  (214)
G.    Beberapa Permasalahan Yang Terjadi Di Dalam Praktik               (215)
1.      Permasalahan Menyangkut Amar Dapat Dijalankan Lebih Dulu (Uitvoerbaar Bij Voorraad)  Dalam Putusan Verstek            (215)
  1. Permasalahan Menyangkut Pembuktian Dengan Saksi-Saksi Dalam Putusan Verstek        (226)
  2. Pengajuan Banding Menutup Hak Bagi Tergugat Untuk Mengajukan Perlawanan           (229)
  3. Permasalahan Menyangkut Sita Eksekusi Yang Pernah Diletakan    (233)

DAFTAR PUSTAKA
Lampiran: