Mengenai Saya

Foto saya
Way Kanan, Lampung, Indonesia
Hakim pada Pengadilan Negeri Blambangan Umpu

Minggu, 10 April 2011

TERM OF REFERENCE



RAPAT KOORDINASI ANTAR LEMBAGA PENEGAK HUKUM


I.      PENDAHULUAN
A.  Latar Belakang
Sistem peradilan pidana atau yang biasa disebut dengan criminal justice system merupakan pranata yang dimiliki oleh negara untuk tujuan menciptakan keamanan dan ketertiban dalam suatu wilayah kedaulatan Negara Republik Indonesia dengan berpedoman kepada sendi-sendi keadilan dan perlindungan hak asasi manusia (HAM). Tujuan penegakan hukum tersebut semata-mata sebagai implementasi dari sistem negara hukum (rechtstaat) sebagaimana diatur dalam pasal 1 Ayat (3) UUD 1945 (Hasil amandemen) yang kemudian dijabarkan dan diejawantahkan oleh beberapa undang-undang organik dibawahnya tentang mekanisme dan tata cara penegakan hukum yang dilaksanakan oleh lembaga-lembaga criminal justice system.
Konsekwensi negara hukum, selain daripada adanya pemisahaan kekuasaan dan terbentuknya lembaga peradilan sebagai pemegang Kekuasaan kehakiman (judisial power), yang lebih penting adalah terciptanya supremasi hukum (supremacy of law) dalam setiap segi kehidupan berbangsa dan bernegara yang diimplementasikan dalam proses penegakan hukum dengan mengacu pada prinsip-prinsip penegakan yang adil, profesional dan bermartabat. Tujuan tersebut akan sulit tercapai jika tidak ada harmonisasi dan koordinasi diantara para penyelenggara penegakan hukum itu sendiri, karena sistem hukum acara pidana yang berlaku di Indonesia menganut prinsip saling keterkaitan diantara masing-masing lembaga penegak hukum, sehingga jika tidak dibangun kesefahaman dan koodonasi yang baik dalam kerangka criminal justice system, maka akan sulit untuk dapat menciptakan proses penegakan hukum yang efektif.
Lembaga penegakan hukum pidana yang terdiri dari Pengadilan, Kejaksaan, Kepolisian, Lembaga Pemasyarakatan, Advokat dan  Pemerintah Daerah sebagai stake holder terhadap Peraturan Daerah (PERDA) di wilayah Kabupaten Way Kanan, pada prinsipnya memiliki tujuan yang sama yaitu untuk memberikan akses perlindungan hukum dan keadilan bagi seluruh komponen masyarakat di wilayah Kabupaten Way Kanan sesuai dengan peran dan kewenangan masing-masing secara proporsional. Diantara lembaga-lembaga penegakan hukum tersebut  satu sama lain memiliki keterkaitan secara yuridis, baik dalam hal fungsi kontrol secara horizontal maupun sebagai fungsi koordinasi yudisial dalam proses pelaksanaan tindakan pro justisia.
Proses penegakan hukum pidana (criminal law enforcement) mengacu pada aturan perundang-undangan yang berlaku, baik yang bersifat umum (KUHAP) maupun yang secara spesifik mengatur tata laksana pada masing-masing lembaga penegak hukum secara internal.  Dalam melaksanakan tugas dan kewenangan pro justicia, khususnya yang melibatkan kewenangan dari dua atau beberapa lembaga penegak hukum maka dalam implementasinya tidak jarang menimbulkan miss komunikasi dan miss interpretasi diantara lembaga-lembaga penegakan hukum, sehingga melahirkan permasalahan dan kesulitan-kesulitan didalam proses penerapan seraca riil dilapangan. Banyak yang menjadi penyebab timbulnya permasalahan tersebut, namun pada umumnya disebabkan karena kurang adanya koordinasi dan kesefahaman secara lintas kelembagaan yang pada akhirnya cenderung melahirkan kebijakan yang kontraproduktif dengan kepentingan hukum para pencari keadilan (justitiabelen).
Harus diakui bahwa selain apa yang telah disebutkan diatas, terkadang Hukum Acara Pidana sendiri kurang memberikan pengaturan yang jelas terhadap suatu prosedur hukum tertentu atau bahkan sama sekali tidak ada aturannya, sehingga tidak jarang para penegak hukum mengalami kebingungan dan kesulitan dalam mengambil keputusan strategis diantara harus menggunakan diskresi atau tindakan-tindakan lain yang dianggap memberikan manfaat bagi kepentingan hukum yang ada. Kondisi tersebut hanya dapat diantisipasi dan diselesaikan dengan cara menyatukan pemahaman dengan pendekatan secara koordinatif antar semua lembaga penegak hukum plus pemerintah daerah dengan cara mengumpulkan dan menyerap semua persoalan yang terjadi dalam praktek penegakan hukum di wilayah kabupaten Way Kanan, lalu semua pemangku kepentingan melakukan sharing dan komunikasi efektif secara terfokus diantara seluruh komponen penegakan hukum untuk mencari solusi dan pemecahan masalah melalui forum komunikasi dan koordinasi antar lembaga penegak hukum.
Rangkaian proses criminal justice system yang berawal dari kepolisian, kejaksaan, pengadilan, dan lembaga pemasyarakatan tidak bisa terlepas dari keberadaan pemerintah daerah sebagai penentu kebijakan di tingkat daerah, sehingga harmonisasi diantara seluruh pemangku kepentingan dalam menciptakan keamanan dan ketertiban di wilayah Kabupaten Way Kanan harus terjalin dengan baik dan harmonis.
Melalui Rapat Koordinasi Antar Lembaga Penegak Hukum ini diharapkan semua persoalan dapat terserap dan terpecahkan dengan prinsip bahwa forum koordinasi ini tidak dibentuk untuk membahas tentang satu persoalan hukum yang sedang menjadi perkara dan tidak saling melakukan intervensi terhadap tugas dan kewenangan dalam proses penegakan hukum.
B.   Maksud dan Tujuan Kegiatan
1.  Maksud Kegiatan
Maksud dari kegiatan ini adalah:
a.     Untuk mengetahui permasalahan dan kendala-kendala yang ada dalam pelaksanaan penegakan hukum pidana di wilayah Kabupaten Way Kanan.
b.    Untuk mengetahui sejauh mana efektifitas penegakan Hukum Pidana di wilayah Kabupaten Way Kanan
c.      Untuk menyerap keluhan masyarakat pencari keadilan (justitiabelen) menyangkut proses penegakan hukum di wilayah Kabupaten Way Kanan
d.    Untuk membangun harmoniasi dan sinergisasi antar lembaga penegak hukum plus pemerintah daerah di wilayah Kabupaten Way Kanan
e.     Untuk mencari indikator dan akar permasalahan yang menimbulkan potensi terjadinya tindak pidana di wilayah Kabupaten Way Kanan.
2. Tujuan Kegiatan
Kegiatan ini bertujuan untuk:
a.     Terpahaminya segala permasalahan dan kendala yang ada dalam proses penegakan hukum pidana sekaligus mencari solusi yang paling tepat untuk menaggulangi permasalahan dan kendala tersebut.
b.    Agar memperoleh gambaran tentang sejauh mana efektivitas penegakan hukum pidana di wilayah Kabupaten Way Kanan
c.      Membuat sebuah nota kesepahaman diantara lembaga penegakan hukum pidana dan pemerintah daerah menyangkut implementasi proses penegakan hukum di wilayah Kabupaten Way Kanan
d.    Agar tercipta hubungan yang harmonis dan sinergis antara lembaga penegakan hukum pidana plus pemerintah daerah dengan prinsip saling menghormati tugas dan kewenangan masing-masing dalam tujuan menciptakan keamanan dan ketertiban di wilayah Kabupaten Way Kanan.
C.   Manfaat Kegiatan
Kegiatan ini berguna dari segi praktis yang berkaitan dengan efektifitas proses penegakan hukum yang berwawasan profesionalisme dan perlindungan HAM bagi para pencari keadilan, sehingga penerapan hukum pidana dapat menjadi sarana yang efektif dalam menciptakan keamanan dan ketertiban di wilayah Kabupaten Way Kanan.
Sedangkan dari segi sosiologis, akan tercipta hubungan yang koordinatif dan harmonis diantara lembaga penegak hukum pidana plus pemerintah daerah untuk saling menunjang tugas dan kewenangan masing-masing sehingga diharapkan segala persoalan yang timbul dalam praktek penegakan hukum dapat ditanggulangi secara arif dan bijaksana sesuai dengan kaidah-kaidah hukum yang berlaku.
D.  Tema Kegiatan
Kegiatan ini bertemakan: “DENGAN FORUM KOORDINASI ANTAR LEMBAGA PENEGAK HUKUM KITA WUJUDKAN KEAMANAN DAN KETERTIBAN DI WILAYAH KABUPATEN WAY KANAN MELALUI PROSES PENEGAKAN HUKUM YANG PROFESIONAL DAN BERMARTABAT”.
E. Input dan Output Kegiatan
Input
Output
Teridentifikasinya segala permasalahan dan kendala di lapangan dalam proses penegakan hukum pidana di Kabupaten Way Kanan
Ditemukannya solusi dan pemecahan masalah atas semua persoalan dan kendala yang terjadi dilapangan
Terserapnya masukan-masukan yang positif dan konstruktif bagi proses penegakan hukum pidana di wilayah Kabupaten Way Kanan
Terbentuknya pola penangan perkara pidana yang lebih baik yang mengedepankan profesionalitas dan kinerja yang baik dalam proses penegakan hukum pidana di wilayah Kabupaten Way Kanan
Munculnya pemahaman bersama dikalangan para penegak hukum dan stake holder pemerintah daerah dalam mewujudkan proses penegakan hukum pidana yang efektif dan bermartabat
Terbentuknya nota kesepahaman yang dapat menjadi pedoman dalam proses penegakan hukum di wilayah Kabupaten Way Kanan
Terbentuknya pola komunikasi dan koordinasi yang efektif di bidang penegakan hukum pidana berdasarkan tugas dan kewenangan masing masing
Terciptanya harmoniasi dan sinergisasi diantara lembaga penegak hukum dan pemerintah daerah dalam proses penegakan hukum berdasarkan prinsip tidak saling melakukan intervensi terhadap tugas dan kewenangan masing-masing.

II.               PENUNJANG PELAKSANAAN KEGIATAN
A.  Tempat Kegiatan
Kegiatan ini akan dilaksanakan di suatu tempat di wilayah Kabupaten Way Kanan dengan sarana dan prasarana yang difasilitasi oleh Pemeritah Daerah Kabupaten Way Kanan.
B.   Panitia Kegiatan
Panitia kegiatan ini di bentuk dari setiap unsur kelembagaan berdasarkan kebutuhan dalam pelaksanaan kegiatan ini yang antara lain terdiri dari:
1.     Penasehat (forkopinda)
2.     Ketua;
3.     Sekretaris;
4.     Bendahara;
5.     Tim Perumus
6.     Beberapa orang tenaga penunjang kegiatan
C.   Peserta Kegiatan
Peserta kegiatan ini terdiri dari:
1.     Para Hakim
2.     Para Jaksa/Penuntut Umum
3.     Para Penyidik Polri
4.     Para Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS)
5.     Para Petugas Pemasyarakatan
6.     Para Advokat
7.     Para Anggota Satpol PP
8.     Staf Bagian Hukum PEMDA.
D.  Teknik Pengumpulan Informasi dan data
Pengumpulan informasi dan data menyangkut permasalahan dan kendala-kendala yang dihadapi oleh para penegak hukum dan pemerintah daerah dalam proses penegakan hukum pidana ini akan di ambil dengan cara menyebarkan formulir isian ke masing-masing lembaga penegakan hukum yang ada di wilayah kabupaten Way Kanan untuk diisi berdasarkan permasalahan dan kendala yang dialami dalam proses penegakan hukum yang kemudian akan menjadi bahan diskusi dalam rapat koordinasi untuk mencari solusi dan pemecahannya.

III.           STRATEGI PELAKSANAAN KEGIATAN
Kegiatan ini di bagi dalam 3 (tiga) tahapan antara lain:
A.  Tahapan Pra Kegiatan
Pada tahapan pra kegiatan ini meliputi beberapa sub kegiatan antara lain:
1.     Pembentukan panitia
2.     Workshop panitia
3.     Pembentukan instrumen kegiatan
4.     Penyebaran daftar isian permasalahan dan kendala kepada seluruh lembaga penegakan hukum plus pemerintah daerah di kabupaten Way Kanan
5.     Penyusunan data untuk menjadi bahan dalam rapat koordinasi
B.   Tahapan Kegiatan pokok
Rapat koordinasi merupakan tahap puncak acara dimana pokok kegiatannya adalah mendiskusikan secara bersama dari setiap permasalahan dan kendala yang dialami oleh lembaga penegakan hukum plus pemerintah daerah melalui pendekatan komunikasi dan koordinasi agar pada akhirnya bisa melahirkan sebuah kesepahaman bersama yang dapat menjadi pedoman bagi para penegak hukum dan pemerintah daerah untuk mewujudkan keamanan dan ketertiban di wilayah Kabupaten Way Kanan.
Pada acara puncak tersebut, akan dibagi menjadi beberapa tahapan antara lain:
1.     Pembukaan
2.     Pemaparan permasalahan dan kendala-kendala yang ada
3.     Diskusi dan pemecahan masalah
4.     Penandatanganan nota kesepahaman
5.     Penutupan.
C.   Tahapan Penyusunan Laporan
Pada tahap penyusunan laporan hasil kegiatan ini akan dilakukan melalui beberapa tahap kegiatan antara lain:
1.     Perumusan dan penyusunan naskah
2.     Pencetakan naskah/pembukuan
3.     Serah terima buku nota kesepahaman tentang pedoman pelaksanaan proses penegakan hukum pidana di kabupaten Way Kanan kepada pemerintah daerah kabupaten Way Kanan dan kepada seluruh lembaga penegakan hukum pidana.
4.     Sosialisasi dan distribusi

IV.     AGENDA KEGIATAN
Keseluruhan kegiatan ini rencananya akan dilaksanakan selama dua minggu dengan perincian sebagai berikut:
Kegiatan
minggu
kesatu
Minggu
Kedua
Keterangan
Pra Kegiatan
    xxxxxx

Panitia
Kegiatan Pokok
           
 x
Panitia &
Peserta
Laporan Akhir
              
xxx
Panitia


Tidak ada komentar:

Posting Komentar