BUKU TENTANG:
HUKUM KELUARGA
HAK DAN KEDUDUKAN ANAK LUAR KAWIN
Pasca Keluarnya Putusan MK
Tentang Uji Materiil UU Perkawinan
Oleh: D.Y. Witanto, SH
T |
idak semua anak yang lahir ke dunia bernasib baik, adakalanya kehadiran dan kelahirannya justru tidak diharapkan karena dianggap akan mendatangkan aib dan malapetaka bagi keluarganya. Anak yang dilahirkan di luar perkawinan memiliki beban ganda, disamping secara hukum ia menempati strata terendah diantara anak-anak lainnya, di masyarakat ia kerap mendapatkan stigma sebagai anak haram yang dapat membawa sial. Bahkan si ibu dan anaknya terkadang di usir dengan alasan untuk menghindari malapetaka dan kutukan yang akan menimpa warga sekitarnya. Ketidakadilan ini terus berlangsung sampai dengan lahirnya Putusan MK Nomor 46/PUU-VIII/2010 yang mengabulkan permohonan judicial review Pasal 43 ayat 1 UU Perkawinan yang diajukan oleh Machica Mochtar (isteri sirri dari alm Moerdiono). Menurut pendapat MK bahwa tidak adil, jika hukum membebaskan laki-laki yang melakukan hubungan seksual dan menyebabkan kelahiran si anak dengan mudah melepaskan tanggung jawabnya sebagai seorang bapak, sehingga MK menyatakan bahwa Pasal 43 ayat (1) UU Perkawinan bertentangan dengan konstitusi secara bersyarat (conditionally unconstitutional).
Putusan MK tersebut memunculkan banyak polemik, beberapa kalangan menganggap bahwa putusan itu akan menimbulkan benturan dengan kaidah hukum Islam jika diterapkan bagi anak zina, karena menurut ilmu Fiqh anak zina tidak dapat di nasabkan dengan ayahnya, sehingga mereka tidak mungkin mewaris harta peninggalan ayahnya. Namun terlepas dari segala perdebatan itu, anak tetaplah seorang manusia yang terlahir kedunia tanpa memiliki kekuasaan sedikit pun untuk menentukan pilihan ia akan terlahir dari rahim milik siapa dan tentunya tidak ada seorang pun yang mau dilahirkan dari hasil perzinahan. Buku ini mencoba untuk mengupas kaidah hukum dalam Putusan MK yang akan dihubungkan dengan terminologi anak luar kawin menurut pandandgan hukum Islam, hukum adat, hukum kolonial dan hukum nasional yang berlaku di Indonesia, sekaligus memberikan pandangan tentang solusi pemecahan dalam menindaklanjuti putusan tersebut.
BAGIAN 1. PENDAHULUAN 1
A. Makna Kehadiran Anak Dalam Sebuah Keluarga 1
B. Terminologi Anak Dalam Undang-Undang 4
C. Anak Luar Kawin Dalam Sudut Pandang Sosiologis 10
D. Keduduakan Anak Luar Kawin Dalam Hukum Keluarga 14
E. Hubungan Antara Kedudukan Anak Dengan Lembaga
Perkawinan 18
F. Anak Luar Kawin Dalam Hukum Administrasi Kependudukan 25
BAGIAN 2. PENGELOMPOKAN ANAK BERDASARKAN STATUS DAN KEDUDUKANNYA DI HADAPAN HUKUM 31
A. Anak Sah 31
B. Anak Zina 33
C. Anak Sumbang 35
D. Anak Luar Kawin Lainnya 38
E. Anak Angkat 40
F. Anak Tiri 45
BAGIAN 3. ANAK LUAR KAWIN DALAM PANDANGAN HUKUM ISLAM 48
A. Makna Perkawinan Dalam Agama Islam 46
B. Syarat Perkawinan Menurut Hukum Islam 52
C. Hukum Bagi Seseorang Untuk Melangsungkan Perkawinan 57
D. Konsepsi Zina Dalam Hukum Islam 59
E. Penentuan Nasab Anak Dalam Hukum Islam 65
F. Kedudukan Anak Luar Kawin Dalam Pandangan Islam 70
G. Lembaga Pengakuan Anak Dalam Hukum Islam 73
BAGIAN 4. ANAK LUAR KAWIN DALAM PANDANGAN HUKUM ADAT 76
A. Pengantar 76
B. Status Anak Luar Kawin Dalam Pandangan Masyarakat Adat 78
C. Persetubuhan Diluar Ikatan Perkawinan Merupakan Delik Dalam Hukum Adat 81
D. Kedudukan Anak Luar Kawin Di Dalam Hukum Waris Adat 83
BAGIAN 5. KEDUDUKAN ANAK LUAR KAWIN DALAM KUH PERDATA 86
A. Pengaturan Tentang Anak Dalam KUH Perdata 86
B. Penggolongan Status Dan Kedudukan Anak Dalam KUH
Perdata 88
C. Hak Penyangkalan Anak Oleh Suami 90
D. Hak Waris Anak Luar Kawin Dalam KUH Perdata 96
E. Persoalan Tentang Asal-Usul Anak Dan Pengakuan Anak Luar Kawin Dalam KUH Perdata 103
BAGIAN 6. KEDUDUKAN ANAK MENURUT UNDANG-UNDANG PERKAWINAN 107
A. Lembaga Perkawinan Dalam Perspektif Hukum Dan Budaya 107
B. Ruang Lingkup Pengaturan UU Perkawinan 109
C. Terminologi Anak Sah Dalam UU Perkawinan 109
D. Kewajiban Pencatatan Perkawinan Dan Akibat Hukumnya Menurut UU Perkawinan. 113
E. Pengaturan Tentang Kedudukan Anak Dalam Undang-Undang Perkawinan 116
F. Latar Belakang Timbulnya Anak Luar Kawin 119
G. Perkawinan Sirri’ Dalam Konsepsi Hukum Positif 122
BAGIAN 7. PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NO. 46/PUU-VIII/2010 TERHADAP PERSOALAN ANAK LUAR KAWIN 132
A. Duduk Perkara 132
B. Petitum Permohonan 137
C. Alat Bukti Surat 138
D. Keterangan Ahli 138
E. Keterangan Pihak Pemerintah 140
F. Keterangan Pihak DPR-RI 150
G. Pertimbangan Hukum Dan Concurring Opinion 155
1. Pertimbangan Hukum 155
2. Concuring Opinion 161
H. Konklusi Dan Amar Putusan 167
1. Konklusi 167
2. Amar Putusan 167
BAGIAN 8. KAIDAH HUKUM DALAM PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI YANG BERKAITAN DANGAN STATUS ANAK LUAR KAWIN 169
A. Wewenang Mahkamah Konstitusi Dalam Melakukan Uji Materiil Terhadap Undang-Undang 169
B. Pencatatan Perkawinan Dalam Pasal 2 Ayat 2 UU Perkawinan Merupakan Kewajiban Administratif Yang Tidak Berhubungan Dengan Keabsahan Perkawinan 173
C. Asal Usul Keturunan Dapat Dibuktikan Berdasarkan Ilmu Pengetahuan Dan Teknologi 178
D. Anak Luar Kawin Harus Mendapatkan Hak Yang Sama Dengan Anak-Anak Lainnya 182
E. Sengketa Tentang Keabsahan Perkawinan Tidak Boleh Merugikan Kepentingan Anak 189
F. Pasal 43 Ayat (1) UU Perkawinan Unconstitutional Sepanjang Menyangkut Memutuskan Hubungan Perdata Dengan Ayah Kandungnya 192
G. Putusan Mahkamah Konstitusi Berlaku Bagi Semua Anak Luar Kawin 194
BAGIAN 9. HAK DAN KEDUDUKAN YANG TIMBUL PADA ANAK LUAR LAWIN PASCA PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI 198
A. Perdebatan Seputar Dampak Hukum Atas Keluarnya Putusan Mahkamah Konstitusi 198
B. Hak Anak Luar Kawin Untuk Menuntut Kewajiban Pemeliharaan (Alimentasi) Dari Ayah Biologisnya 203
C. Bentuk Tanggung Jawab Orang Tua Kepada Anak Luar Kawin Dalam Konsepsi Islam 211
D. Hak Menuntut Warisan Bagi Mereka Yang Tidak Tunduk Pada Hukum Waris Islam 213
E. Kewajiban Pemeliharaan (Alimentasi) Dari Anak Luar Kawin Terhadap Ayah Biologisnya 216
F. Tata Cara Pelaksanaan Kewajiban Pemeliharaan (Alimentasi) Dari Ayah Biologis Terhadap Anak Luar Kawin 217
DAFTAR PUSTAKA 221
Lampiran: 226