|
HUKUM ACARA PERDATA, TENTANG KETIDAKHADIRAN DALAM PROSES BERPERKARA (GUGUR DAN VERSTEK)
Oleh: D.Y. Witanto, SH
Sempitnya
ruang lingkup pengaturan undang-undang menyangkut persoalan ketidakhadiran
dalam proses berperkara telah menimbulkan banyak masalah di dalam praktik
persidangan perkara perdata, khususnya dalam perkara-perkara yang mengandung
sengketa (contentiosa). Undang-undang
hanya mengatur mengenai ketidakhadiran pihak penggugat dalam Pasal 124 HIR/148
RBg saja, sedangkan terhadap ketidakhadiran tergugat hanya diatur oleh Pasal
125-129 HIR/149-153 Rbg, sehingga tidak heran jika persoalan mengenai
ketidakhadiran dalam suatu perkara pedata tidak pernah menjadi bahan kajian secara
khusus, namun hanya sebatas menjadi salah satu bab atau bahkan sub-bab dari
pembahasan tentang hukum acara perdata, padahal konsekuensi dan akibat hukum
atas ketidakhadiran itu akan berdampak luas bagi para pihak yang berperkara.
Banyak muncul problematika yang disebabkan oleh
perbedaan pendapat di kalangan praktisi dan akademisi menyangkut penerapan
beberapa aturan di dalam hukum acara perdata terhadap ketidakhadiran para pihak
dalam proses berperkara, antara lain menyangkut mengenai keabsahan panggilan,
ruang lingkup kehadiran dan ketidakhadiran, proses pembuktian dalam acara verstek, upaya hukum terhadap putusan
diluar hadir dan jangka waktu untuk mengajukan perlawanan (verzet). Kondisi tersebut di picu oleh adanya kekosongan hukum (vacuum of law) dan ketidakjelasan secara
tekstual dalam rumusan undang-undang
hukum acara perdata yang berlaku saat ini (HIR, RBg maupun Rv) yang secara
substansial merupakan hasil konkordansi
dari undang-undang peninggalan jaman kolonial.
Kesalahan dan kekeliruan hakim dalam menerapkan
ketentuan acara terhadap ketidakhadiran para pihak, kerap merugikan kepentingan
salah satu pihak, karena setiap putusan yang dijatuhkan di luar hadir selalu
didahului oleh proses pemeriksaan secara sepihak. Dalam buku ini penulis
mencoba untuk mengungkap segala bentuk seluk beluk persoalan mengenai ketidakhadiran
para pihak dalam proses berperkara, bahkan ada beberapa permasalahan menarik yang
sengaja disajikan dalam buku ini yang belum pernah diungkap dan dibahas
sebelumnya, sekaligus disertai dengan berbagai solusinya, sehingga diharapkan buku ini
dapat memberikan gambaran yang jelas, terang dan menyeluruh menyangkut
konsekuensi hukum yang dapat diterapkan atas ketidakhadiran para pihak di dalam
proses berperkara.
Untuk memperkaya kajian dan pembahasan dalam buku ini
penulis sengaja memadukan antara aturan perundang-undangan, yurisprudensi,
SEMA, teori-teori hukum dengan konsep-konsep penalaran yang dibangun berdasarkan
pengamatan dan pengalaman di dalam praktik, sehingga diharapkan dapat
memberikan penjelasan secara lebih luas bagi khalayak pembaca yang ingin
mempelajari tentang teknik-teknik persidangan dalam perkara perdata, khususnya
menyangkut tentang putusan gugur dan verstek.
Kandungan dalam buku ini juga akan bermanfaat bagi para praktisi (hakim dan
advokat) maupun para akademisi (dosen dan mahasiswa) karena substansinya
mencakup khasanah menurut teori dan praktik.
Website paling ternama dan paling terpercaya di Asia
BalasHapusSistem pelayanan 24 Jam Non-Stop bersama dengan CS Berpengalaman respon tercepat
Memiliki 8 Jenis game yang sangat digemari oleh seluruh peminat poker / domino
Link Alternatif :
arena-domino.net
arena-domino.org
100% Memuaskan ^-^