Mengenai Saya

Foto saya
Way Kanan, Lampung, Indonesia
Hakim pada Pengadilan Negeri Blambangan Umpu

Selasa, 15 Mei 2012

Sinopsis Buku Baru:










 HUKUM ACARA PERDATA, TENTANG KETIDAKHADIRAN DALAM PROSES BERPERKARA (GUGUR DAN VERSTEK)

Oleh: D.Y. Witanto, SH

 
Sempitnya ruang lingkup pengaturan undang-undang menyangkut persoalan ketidakhadiran dalam proses berperkara telah menimbulkan banyak masalah di dalam praktik persidangan perkara perdata, khususnya dalam perkara-perkara yang mengandung sengketa (contentiosa). Undang-undang hanya mengatur mengenai ketidakhadiran pihak penggugat dalam Pasal 124 HIR/148 RBg saja, sedangkan terhadap ketidakhadiran tergugat hanya diatur oleh Pasal 125-129 HIR/149-153 Rbg, sehingga tidak heran jika persoalan mengenai ketidakhadiran dalam suatu perkara  pedata tidak pernah menjadi bahan kajian secara khusus, namun hanya sebatas menjadi salah satu bab atau bahkan sub-bab dari pembahasan tentang hukum acara perdata, padahal konsekuensi dan akibat hukum atas ketidakhadiran itu akan berdampak luas bagi para pihak yang berperkara.
Banyak muncul problematika yang disebabkan oleh perbedaan pendapat di kalangan praktisi dan akademisi menyangkut penerapan beberapa aturan di dalam hukum acara perdata terhadap ketidakhadiran para pihak dalam proses berperkara, antara lain menyangkut mengenai keabsahan panggilan, ruang lingkup kehadiran dan ketidakhadiran, proses pembuktian dalam acara verstek, upaya hukum terhadap putusan diluar hadir dan jangka waktu untuk mengajukan perlawanan (verzet). Kondisi tersebut di picu oleh adanya kekosongan hukum (vacuum of law) dan ketidakjelasan secara tekstual dalam rumusan undang-undang hukum acara perdata yang berlaku saat ini (HIR, RBg maupun Rv) yang secara substansial merupakan hasil konkordansi dari undang-undang peninggalan jaman kolonial.
Kesalahan dan kekeliruan hakim dalam menerapkan ketentuan acara terhadap ketidakhadiran para pihak, kerap merugikan kepentingan salah satu pihak, karena setiap putusan yang dijatuhkan di luar hadir selalu didahului oleh proses pemeriksaan secara sepihak. Dalam buku ini penulis mencoba untuk mengungkap segala bentuk seluk beluk persoalan mengenai ketidakhadiran para pihak dalam proses berperkara, bahkan ada beberapa permasalahan menarik yang sengaja disajikan dalam buku ini yang belum pernah diungkap dan dibahas sebelumnya, sekaligus disertai dengan berbagai solusinya, sehingga diharapkan buku ini dapat memberikan gambaran yang jelas, terang dan menyeluruh menyangkut konsekuensi hukum yang dapat diterapkan atas ketidakhadiran para pihak di dalam proses berperkara.
Untuk memperkaya kajian dan pembahasan dalam buku ini penulis sengaja memadukan antara aturan perundang-undangan, yurisprudensi, SEMA, teori-teori hukum dengan konsep-konsep penalaran yang dibangun berdasarkan pengamatan dan pengalaman di dalam praktik, sehingga diharapkan dapat memberikan penjelasan secara lebih luas bagi khalayak pembaca yang ingin mempelajari tentang teknik-teknik persidangan dalam perkara perdata, khususnya menyangkut tentang putusan gugur dan verstek. Kandungan dalam buku ini juga akan bermanfaat bagi para praktisi (hakim dan advokat) maupun para akademisi (dosen dan mahasiswa) karena substansinya mencakup khasanah menurut teori dan praktik.

1 komentar:

  1. Website paling ternama dan paling terpercaya di Asia
    Sistem pelayanan 24 Jam Non-Stop bersama dengan CS Berpengalaman respon tercepat
    Memiliki 8 Jenis game yang sangat digemari oleh seluruh peminat poker / domino
    Link Alternatif :
    arena-domino.net
    arena-domino.org
    100% Memuaskan ^-^

    BalasHapus