HUKUM ACARA PERDATA
Tentang
Ketidakhadiran Para Pihak Dalam
Proses Berperkara
(Gugur dan Verstek)
Oleh: D.Y. Witanto
S
|
empitnya
ruang lingkup pengaturan undang-undang menyangkut persoalan ketidakhadiran
dalam proses berperkara telah menimbulkan banyak masalah di dalam praktik
persidangan perkara perdata, khususnya dalam perkara-perkara yang mengandung
sengketa (contentiosa). Undang-undang
hanya mengatur mengenai ketidakhadiran pihak penggugat hanya dalam Pasal 124
HIR/148 RBg saja, sedangkan terhadap ketidakhadiran pihak tergugat hanya diatur
oleh Pasal 125-129 HIR/149-153 Rbg, sehingga tidak heran jika persoalan
mengenai ketidakhadiran para pihak dalam proses berperkara tidak pernah menjadi
bahan kajian secara khusus dan tersendiri, namun hanya sebatas menjadi bab atau
bahkan sub-bab dari pembahasan tentang hukum acara perdata secara umum, padahal
konsekuensi dan akibat hukum atas ketidakhadiran itu dapat berdampak luas bagi
para pihak yang berperkara.
Banyak muncul problematika yang disebabkan oleh
perbedaan pendapat di kalangan praktisi maupun akademisi menyangkut penerapan
beberapa aturan di dalam hukum acara terhadap ketidakhadiran para pihak dalam
proses berperkara, antara lain menyangkut mengenai keabsahan panggilan, ruang
lingkup kehadiran dan ketidakhadiran, proses pembuktian dalam acara verstek, upaya hukum terhadap putusan di
luar hadir dan jangka waktu untuk mengajukan perlawanan (verzet). Kondisi tersebut di picu oleh adanya kekosongan hukum (vacuum of law) dan ketidakjelasan secara
tekstual dalam rumusan undang-undang
hukum acara perdata yang berlaku saat ini (HIR, RBg maupun Rv) yang secara
substansial merupakan hasil konkordansi
dari undang-undang peninggalan kolonial.
Kesalahan dan kekeliruan hakim dalam menerapkan
ketentuan acara terhadap ketidakhadiran para pihak, kerap merugikan kepentingan
salah satu pihak, karena setiap putusan yang dijatuhkan di luar hadir selalu
didahului oleh proses pemeriksaan secara sepihak. Dalam buku ini penulis
mencoba untuk mengungkap segala seluk beluk dan persoalan mengenai ketidakhadiran
para pihak dalam proses berperkara, bahkan penulis mencoba untuk menyajikan
beberapa permasalahan menarik yang belum pernah diungkap dan dibahas sebelumnya,
sekaligus dengan berbagai bentuk usulan solusinya, sehingga diharapkan buku ini
dapat memberikan gambaran yang jelas, terang dan menyeluruh menyangkut
konsekuensi hukum yang dapat diterapkan terhadap ketidakhadiran para pihak di
dalam proses berperkara.
Untuk memperkaya kajian dan pembahasan dalam buku ini
penulis mencoba memadukan antara aturan perundang-undangan, yurisprudensi,
SEMA, teori-teori hukum dan konsep-konsep penalaran yang dibangun berdasarkan pengamatan
dan pengalaman di dalam praktik, sehingga diharapkan dapat memberikan
penjelasan secara lebih luas bagi khalayak pembaca yang ingin mempelajari
tentang teknik-teknik persidangan dalam perkara perdata, khususnya menyangkut
tentang putusan gugur dan verstek.
Kandungan dalam buku ini juga akan bermanfaat bagi para praktisi (hakim dan
advokat) maupun para akademisi (dosen dan mahasiswa) karena substansinya
mencakup khasanah, baik teori maupun praktik. Buku tersebut rencananya terbagi
atas 5 bab sebagai berikut:
BAB. I
PENDAHULUAN
A.
Kewenangan Pengadilan Negeri dalam
Memeriksa
Perkara Perdata (1)
B.
Sistematika Putusan Perkara
Perdata (10)
1.
Judul Dan Nomor Putusan (10)
2.
Irah-Irah Putusan (11)
3.
Identitas Para Pihak (14)
4.
Duduk Perkara (15)
5.
Alat-Alat Bukti (16)
6.
Pertimbangan Hukum (17)
7.
Amar Putusan (20)
8.
Uraian Penutup (20)
9.
Tanda Tangan Hakim Dan Panitera (21)
C.
Penggolongan Jenis-Jenis
Putusan Dalam Perkara Perdata. (21)
1.
Putusan Berdasarkan Fungsinya (21)
2.
Putusan Berdasarkan Sifatnya (24)
3.
Putusan Berdasarkan Isinya (26)
4.
Putusan Berdasarkan Kehadiran Para Pihaknya (27)
D.
Fungsi Dan Makna Kehadiran
Para Pihak Dalam Proses Berperkara (29)
E.
Pengertian Dan Penggunaan
Istilah Bagi Ketidakhadiran Para Pihak (33)
F.
Pengaturan Putusan Di Luar
Hadir Dalam Undang-Undang (36)
BAB 2
PRINSIP-PRINSIP YANG BERLAKU PADA PUTUSAN DI LUAR
HADIR
A.
Putusan Gugur Dan Verstek
Berlaku Pada Perkara Contentiosa (49)
B.
Putusan Di Luar Hadir
Dijatuhkan Dengan Prinsip Kehati-Hatian. (51)
- Penilaian Tentang Sah atau Tidaknya Panggilan Terhadap Para Pihak. (51)
- Penilaian Tentang Alasan Ketidakhadiran (52)
- Penilaian Tentang Jarak antara Tempat Tinggal Para Pihak Dengan Pengadilan (54)
C.
Dalam Putusan Verstek Hakim
Wajib Memberikan Pertimbangan Yang Cukup (Voldoende Gemotiveerd) (55)
D.
Prinsip Perlindungan Hak Dan
Kepentingan Pihak Yang Hadir Mematuhi Panggilan. (57)
E.
Putusan Di Luar Hadir
Merupakan Sanksi Bagi Pihak Yang Ingkar Terhadap Panggilan Pengadilan (58)
F.
Putusan Di Luar Hadir
Menggunakan Prinsip Acara Persidangan Yang Sederhana (59)
G.
Ketidakhadiran Salah Satu
Pihak Mengesampingkan Kewajiban Mediasi (60)
H.
Prinsip Kehadiran Salah Satu
Dari Tergugat Menghalangi Dijatuhkan Putusan Verstek (62)
I.
Prinsip Putusan Gugur
Mengesampingkan Putusan Verstek (63)
BAB 3
SYARAT-SYARAT
DIJATUHKAN PUTUSAN DI LUAR HADIR
A.
Penggugat/Tergugat Telah
Dipanggil Secara Sah (65)
B.
Prosedur Pemanggilan Dalam
Perkara Perceraian (81)
C.
Penggugat/Tergugat Tidak
Memenuhi Panggilan Pengadilan. (83)
D.
Dalam Hal
Penggugat/Tergugatnya Lebih Dari Seorang, Ketidakhadiran Bersifat Menyeluruh. (91)
E.
Penggugat/Tergugat Tidak
Mengutus Wakilnya Yang Sah. (94)
Ad. 1. Kuasa Secara Umum (91)
Ad. 2. Kuasa Khusus (97)
F.
Tidak Hadirnya
Penggugat/Tergugat Tanpa Alasan Yang Sah. (104)
G.
Tergugat Tidak Mengajukan
Eksepsi Kewenangan Mengadili. (110)
- Kompetensi Absolut (111)
- Kompetensi Relatif (113)
a.
Prinsip Gugatan Berdasarkan Domisili
Tergugat (Actor Secquitor Forum Rei) (113)
b.
Prinisp Gugatan Berdasarkan
Domisili Penggugat (113)
c.
Prinsip Gugatan Berdasarkan
Tempat Dimana Barang Tetap Berada (Forum Rei Sitae) (114)
d.
Prinsip Gugatan Berdasarkan
Domisili Pilihan (114)
e.
Prinsip Gugatan Berdasarkan
Pengadilan Yang Ditunjuk Oleh Undang-Undang (115)
BAB. 4
BENTUK PUTUSAN
DI LUAR HADIR (GUGUR DAN VERSTEK)
A.
Pengantar (119)
B.
Putusan Verstek Yang Berisi
Mengabulkan Seluruh Gugatan (132)
C.
Putusan Verstek Yang Berisi
Mengabulkan Sebagian Gugatan (134)
D.
Putusan Verstek Yang Berisi
Penolakan Gugatan (136)
E.
Putusan Verstek Yang
Menyatakan Gugatan Tidak Dapat Diterima (139)
BAB. 5
PERLAWANAN TERHADAP PUTUSAN VERSTEK (VERZET)
A.
Penggunaan Istilah Verzet Di
Dalam Praktik (143)
B.
Sifat Perlawanan Terhadap
Putusan Verstek (Verzet) (144)
C.
Tenggang Waktu Pengajuan
Perlawanan (148)
1.
Jika Diberitahukan Langsung Kepada Si Tergugat, Berlaku
Jangka Waktu Perlawanan Selama 14 Hari Sejak Pemberitahuan (150)
2.
Jika Tidak Diberitahukan Secara Langsung Kepada Si Tergugat,
Maka Perlawanan Dapat Diajukan Sampai Hari Ke 8 Setelah Teguran (Aanmaning) (152)
3.
Jika Atas Teguran (Aanmaning) Tergugat Tidak Hadir, Maka
Dapat Diajukan Sampai Hari Ke 8 Sesudah Dijalankan Sita Eksekusi (155)
4.
Hak Mengajukan Perlawanan Jika Pemberitahuan Dilakukan
Secara Umum Melalui Pemerintah Daerah (162)
5.
Beberapa Permasalahan Dalam Praktik Tentang Jangka Waktu
Pengajuan Perlawanan (Verzet) Terhadap Putusan Verstek (164)
D.
Pihak-Pihak Yang Berhak
Mengajukan Perlawanan (171)
- Hak Untuk Mengajukan Perlawanan Adalah Hak Bagi Tergugat Yang Dikalahkan Oleh Putusan Verstek (172)
- Penggugat Tidak Memiliki Hak Untuk Mengajukan Perlawanan (173)
- Dalam Hal Tergugat Meninggal Dunia Para Ahli Waris Dapat Menggantikan Posisi Tergugat Untuk Mengajukan Perlawanan (174)
- Perlawanan Dapat Diajukan Oleh Kuasa Tergugat Yang Sah (175)
- Dalam Hal Para Ahli Waris Belum Dewasa, Maka Perlawanan Dapat Diajukan Oleh Seorang Walinya Yang Sah (176)
- Dalam Hal Tergugat Dinyatakan Tidak Cakap Bertindak Karena Gangguan Jiwa Setelah Putusan Verstek Dijatuhkan, Maka Pengampu Berhak Untuk Mengajukan Perlawanan (177)
E.
Proses Acara Persidangan Verzet (178)
- Perkara Perlawanan Terhadap Putusan Verstek Tidak Diberikan Nomor Perkara Baru. (178)
- Pihak Pelawan Wajib Membayar Panjar Biaya Perkara (178)
- Komposisi Para Pihak Dalam Acara Perlawanan (Verzet) Terhadap Putusan Verstek (180)
- Ketidakhadiran Para Pihak Dalam Acara Verzet (181)
a.
Ketidakhadiran Penggugat/Terlawan (181)
b.
Ketidakhadiran Tergugat/Pelawan (182)
c.
Ketidakhadiran Pelawan Maupun
Terlawan (185)
- Tata Cara Proses Persidangan Acara Perlawanan (186)
F.
Bentuk Dan Isi Putusan
Perlawanan Terhadap Putusan Verstek (214)
G.
Beberapa Permasalahan Yang
Terjadi Di Dalam Praktik (215)
1.
Permasalahan Menyangkut Amar Dapat Dijalankan Lebih Dulu
(Uitvoerbaar Bij Voorraad) Dalam Putusan
Verstek (215)
- Permasalahan Menyangkut Pembuktian Dengan Saksi-Saksi Dalam Putusan Verstek (226)
- Pengajuan Banding Menutup Hak Bagi Tergugat Untuk Mengajukan Perlawanan (229)
- Permasalahan Menyangkut Sita Eksekusi Yang Pernah Diletakan (233)
DAFTAR PUSTAKA
Lampiran:
Website paling ternama dan paling terpercaya di Asia
BalasHapusSistem pelayanan 24 Jam Non-Stop bersama dengan CS Berpengalaman respon tercepat
Memiliki 8 Jenis game yang sangat digemari oleh seluruh peminat poker / domino
Link Alternatif :
arena-domino.net
arena-domino.org
100% Memuaskan ^-^