Mengenai Saya

Foto saya
Way Kanan, Lampung, Indonesia
Hakim pada Pengadilan Negeri Blambangan Umpu

Senin, 21 Mei 2012

Artikel dalam Varia Peradilan edisi Januari 2013


BENARKAH PUTUSAN PEMIDANAAN YANG TIDAK MEMUAT AMAR PENAHANAN BATAL DEMI HUKUM DAN NON EXECUTABLE ?

Oleh: D.Y. Witanto, SH


Sejak munculnya pendapat hukum dari Prof. Yusril Ihza Mahendra tertanggal 15 Mei 2012 yang disampaikan kepada DPR-RI perihal amar penahanan di dalam putusan, sontak menimbulkan kebingungan di kalangan para hakim karena menurut pendapat tersebut putusan yang tidak memuat perintah penahanan sebagaimana di atur dalam Pasal 197 ayat (1) huruf k KUHAP batal demi hukum (null and void) dan tidak dapat dieksekusi, padahal pemahaman di dalam praktik selama ini tidaklah demikian, karena penahanan merupakan tindakan yang bersifat diskresioner, hal ini dapat kita lihat dari beberapa ketentuan di dalam KUHAP antara lain dalam Pasal 20 ayat (3) yang berbunyi “untuk kepentingan pemeriksaan hakim di sidang pengadilan dengan penetapannya berwenang melakukan penahanan” dan Pasal 190 huruf a yang berbunyi “selama pemeriksaan di sidang, jika terdakwa tidak ditahan, pengadilan dapat memerintahkan dengan surat penetapannya untuk menahan terdakwa apabila dipenuhi ketentuan Pasal 21 dan terdapat alasan cukup.” Kata “berwenang” dan kata “dapat” dalam dua rumusan pasal diatas memberikan pengertian bahwa tindakan penahanan merupakan bentuk kewenangan (hak) bukan sebagai bentuk kewajiban, bahkan kewenangan itu bersifat limitatif karena hanya dapat diterapkan jika memenuhi syarat objektif sebagaimana ditentukan dalam Pasal 21 ayat (4) KUHAP yang berbunyi sebagai berikut:
“penahanan tersebut hanya dapat dikenakan terhadap tersangka atau terdakwa yang melakukan tindak pidana dan atau percobaan maupun pemberian bantuan dalam tindak pidana tersebut :
Tindak pidana itu diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih
Tidak pidana sebagaimana dimaksud dalam pasal 282 ayat (3) Pasal 296, Pasal 335 ayat (1) Pasal 351 ayat (1), Pasal 353 ayat (1), Pasal 372, Pasal 378, Pasal 379 a, Pasal 453, Pasal 454, Pasal 455, Pasal 459, Pasal 480 dan Pasal 506 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Pasal 25 dan Pasal 26 Rechtordonnantie (pelanggaran terhadap ordonansi bea dan cukai, terakhir diubah dengan staatblaad tahun 1931 nomor 471) Pasal 1, Pasal 2 dan Pasal 4 Undang-Undang Tindak Pidana Imigrasi (Undang-Undang Nomor 8 Drt. Tahun 1955, Lembaran Negara tahun 1955 nomor 8) Pasal 36 ayat (7), Pasal 41, Pasal 42, Pasal 43, Pasal 47, Pasal 48 Undang-Undang Nomor 9 tahun 1976 tentang Narkotika (Lembaran Negara tahun 1976 nomor 37, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3086)

Kewenangan diskresioner dalam tindakan penahanan dapat disimpulkan dari ketentuan Pasal 21 ayat (1) KUHAP, bahwa hakim berhak untuk memilih apakah ia akan melakukan penahanan ataukah tidak, namun jika ada kekhawatiran bahwa terdakwa akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana, maka hakim boleh memerintahkan agar terdakwa ditahan, sedangkan hak untuk menilai keadaan tersebut diberikan undang-undang kepada hakim secara subjektif.

Menyangkut penerapan Pasal 197 ayat (1) huruf k KUHAP memang banyak menimbulkan perdebatan karena menurut ketentuan Pasal 197 ayat (2) jika tidak dipenuhi ketentuan dalam ayat (1) huruf a, b, c, d, e, f, h, i, j, k dan l pasal tersebut, mengakibatkan putusan batal demi hukum, sehingga jika diartikan secara kaku menurut makna tekstual, maka semua putusan yang tidak mencantumkan amar status penahanan sebagaimana disebutkan dalam pasal 197 ayat (1) huruf k adalah batal demi hukum, termasuk jika hakim tidak berkehendak untuk melakukan penahanan. Namun apakah makna sebenarnya memang demikian? Mari kita telaah lebih lanjut agar kita dapat memahami bahwa sesungguhnya ada konflik norma diantara beberapa ketentuan KUHAP sehingga menimbulkan perbedaan pendapat terhadap penerapan status penahanan di dalam amar putusan.

Telah disebutkan diatas bahwa berdasarkan Pasal 21 ayat (4) jo Pasal 190 huruf a penahanan hanya dapat diterapkan terhadap terdakwa yang disangka melakukan tindak pidana yang diancam pidana 5 (lima) tahun atau lebih atau diancam oleh tindak pidana tertentu yang disebutkan dalam pasal 21 ayat (4) huruf b, sehingga selain dari tindak pidana yang disebutkan oleh pasal 21 ayat (4) tersebut, maka terdakwa tidak boleh ditahan, lalu kita hubungkan dengan ketentuan Pasal 197 ayat (1) huruf k diatas, bahwa jika tidak ditentukan amar penahanan dalam putusan pemidanaan, maka putusan tersebut menjadi batal demi hukum, lalu apakah kemudian semua tidak pidana termasuk yang ancamannya dibawah 5 tahun juga harus tetap ditentukan status penahanannya padahal perkara tersebut tidak pernah ditahan dan memang tidak diperbolehkan untuk ditahan  berdasarkan Pasal 21 ayat (4) karena pasal tersebut mengandung kalimat “penahanan tersebut hanya dapat dikenakan terhadap tersangka atau terdakwa yang melakukan tindak pidana dan atau percobaan maupun pemberian bantuan dalam bentuk tindak pidana tersebut dalam hal tindak pidana itu diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih.”
Kerancuan dapat terjadi ketika hakim hendak menjatuhkan pidana percobaan (vide pasal 14 a KUHP), karena jika kita mengikuti pendapat bahwa amar perintah penahanan itu harus ada di dalam setiap putusan pemidanaan bagi terdakwa yang sebelumnya tidak ditahan, lalu bagaimana mungkin pada satu diktum dinyatakan terdakwa tidak perlu menjalani pidana, namun pada diktum yang lain terdakwa diperintahkan untuk ditahan, sehingga ketentuan Pasal 197 ayat (1) huruf k itu sebenarnya hanya bisa diterapkan terhadap keadaan antara lain: jika sebelumnya terdakwa tidak ditahan kemudian hakim berpendapat perlu dilakukan penahanan atau jika sebelumnya terdakwa ditahan dan tetap akan dikenakan penahanan atau jika sebelumnya terdakwa ditahan kemudian hakim berpendapat perlu untuk dikeluarkan dari tahanan, sedangkan terhadap keadaan: jika sebelumnya terdakwa tidak ditahan dan hakim tetap berpendapat bahwa terdakwa tidak perlu ditahan, maka hal itu sesungguhnya tidak terikat oleh pasal 197 ayat (1) huruf k karena tidak ada keharusan untuk mencantumkan amar "memerintahkan agar terdakwa tetap tidak ditahan" hal tersebut mengandung makna yang homogen dengan ketentuan Pasal 197 ayat (1) huruf i tentang "ketentuan barang bukti" jika dalam suatu perkara penuntut umum tidak pernah mengajukan barang bukti karena tindak pidana tersebut tidak ada barang buktinya, apakah hakim tetap wajib untuk mencantumkan ketentuan barang bukti di dalam amar putusan? Dan jika itu tidak dicantumkan, apakah putusannya menjadi batal demi hukum karena dalam pasal 197 ayat (2) menyebutkan, bahwa jika tidak memenuhi ketentuan pada ayat (1) huruf i putusan menjadi batal demi hukum? Tentunya tidaklah demikian karena ketentuan undang-undang harus memiliki makna yang rasional. Jika tidak ada keadaan sebagaimana disebutkan dalam Pasal 197 ayat (1) huruf i maupun huruf k, maka kewajiban untuk menerapkan pasal tersebut juga menjadi tidak ada dan putusan itu tidak dapat dinyatakan batal demi hukum.

Berdasarkan ketentuan Pasal 20 ayat (3) KUHAP, jelas disebutkan bahwa penahanan dilakukan untuk kepentingan “pemeriksaan” sehingga ketentuan Pasal 197 ayat (1) huruf k yang mensyaratkan adanya perintah penahanan di dalam putusan sebenarnya mengandung makna yang kontraproduktif karena setelah putusan itu diucapkan, berarti seluruh proses mengadili dalam tingkat pengadilan tersebut telah selesai, sehingga tidak ada lagi kepentingan pemeriksaan atas penahan tersebut dan jika perkara itu diajukan upaya hukum, maka kewenangan melakukan penahanan akan beralih kepada pengadilan yang dimintakan upaya hukum pada saat terdakwa atau penuntut umum menyatakan banding/kasasi.

Pertentangan norma yang paling nyata dapat kita temukan dalam rumusan Pasal 193 ayat (2) huruf a yang berbunyi “pengadilan dalam menjatuhkan putusan, jika terdakwa tidak ditahan, dapat memerintahkan supaya terdakwa tersebut ditahan apabila dipenuhi ketentuan pasal 21 dan terdapat alasan yang cukup untuk itu” kata “dapat” dalam ketentuan pasal tersebut tidak bisa ditafsirkan lain, bahwa perintah penahanan dalam putusan hanya sebatas hak yang boleh dipilih secara bebas oleh hakim, sehingga jika pasal 197 ayat (1) huruf k dimaknai sebagai sebuah kewajiban yang mengandung akibat batal demi hukum, maka pasal tersebut akan bertentangan dengan beberapa pasal KUHAP yang lain, yaitu: Pasal 21 ayat (4), Pasal 190 huruf a dan Pasal 193 ayat (2) huruf a yang kesemuanya merumuskan penahanan itu sebagai kewenangan hakim yang bersifat diskresioner.

Berdasarkan uraian-uraian diatas, maka sebenarnya putusan yang batal demi hukum menurut  Pasal 197 ayat (1) huruf k jo Pasal 197 ayat (2) itu adalah jika dalam pertimbangan putusan, hakim menghendaki agar terdakwa ditahan, namun ternyata kehendak itu tidak di tuangkan di dalam amar putusan, sehingga antara pertimbangan dengan amar tidak memiliki korelasi, namun jika memang terdakwa sebelumnya tidak ditahan dan hakim berpendapat tetap tidak perlu dilakukan penahanan, maka putusan yang tidak memuat status penahanan itu tidak dapat dikatagorikan sebagai putusan yang batal demi hukum karena status penahanan itu tidak pernah ada dan keadaan tersebut tidak termasuk dalam ruang lingkup pengaturan Pasal 197 ayat (1) huruf k dan jika Pasal 197 ayat (1) huruf k itu kemudian diartikan bahwa perintah penahanan itu harus ada didalam setiap putusan pemidanaan, maka putusan-putusan yang telah dijatuhkan atas tindak pidana yang nilai ancaman hukumannya dibawah 5 tahun atau dalam perkara-perkara pelanggaran semuanya akan batal demi hukum dan non executable, karena terhadap perkara-perkara tersebut hakim dilarang untuk memerintahkan tindakan penahanan.

Jika pendapat tersebut kemudian dijadikan patokan oleh DPR untuk menganggap bahwa putusan pengadilan batal demi hukum, maka hal tersebut sangatlah keliru, mengingat semua kerancuan itu bermula dari adanya konflik norma di dalam KUHAP sendiri, sehingga seharusnya DPR (legislatif) lebih bertanggung jawab atas fenomena yang terjadi selama ini dan jika DPR hendak menyatakan putusan pengadilan tersebut batal demi hukum, maka DPR harus terlebih dahulu menyatakan bahwa KUHAP juga batal demi hukum, karena putusan pemidanaan yang tidak mencantumkan status penahanan dalam hal terdakwa tidak ditahan sesungguhnya didasarkan pada ketentuan Pasal 193 ayat (2) huruf a KUHAP, jadi jika saat ini terjadi kerancuan di dalam penerapan KUHAP lalu siapakah yang salah, hakimkah atau pembentuk undang-undangkah? Wallohualam…
Ket: tulisan ini hanya merupakan telaahan bebas terhadap fenomena hukum yang terjadi dan tidak ditujukan sebuah kasus hukum tertentu.
Penulis adalah penulis dan pemerhati huku

Selasa, 15 Mei 2012

Sinopsis Buku Baru:










 HUKUM ACARA PERDATA, TENTANG KETIDAKHADIRAN DALAM PROSES BERPERKARA (GUGUR DAN VERSTEK)

Oleh: D.Y. Witanto, SH

 
Sempitnya ruang lingkup pengaturan undang-undang menyangkut persoalan ketidakhadiran dalam proses berperkara telah menimbulkan banyak masalah di dalam praktik persidangan perkara perdata, khususnya dalam perkara-perkara yang mengandung sengketa (contentiosa). Undang-undang hanya mengatur mengenai ketidakhadiran pihak penggugat dalam Pasal 124 HIR/148 RBg saja, sedangkan terhadap ketidakhadiran tergugat hanya diatur oleh Pasal 125-129 HIR/149-153 Rbg, sehingga tidak heran jika persoalan mengenai ketidakhadiran dalam suatu perkara  pedata tidak pernah menjadi bahan kajian secara khusus, namun hanya sebatas menjadi salah satu bab atau bahkan sub-bab dari pembahasan tentang hukum acara perdata, padahal konsekuensi dan akibat hukum atas ketidakhadiran itu akan berdampak luas bagi para pihak yang berperkara.
Banyak muncul problematika yang disebabkan oleh perbedaan pendapat di kalangan praktisi dan akademisi menyangkut penerapan beberapa aturan di dalam hukum acara perdata terhadap ketidakhadiran para pihak dalam proses berperkara, antara lain menyangkut mengenai keabsahan panggilan, ruang lingkup kehadiran dan ketidakhadiran, proses pembuktian dalam acara verstek, upaya hukum terhadap putusan diluar hadir dan jangka waktu untuk mengajukan perlawanan (verzet). Kondisi tersebut di picu oleh adanya kekosongan hukum (vacuum of law) dan ketidakjelasan secara tekstual dalam rumusan undang-undang hukum acara perdata yang berlaku saat ini (HIR, RBg maupun Rv) yang secara substansial merupakan hasil konkordansi dari undang-undang peninggalan jaman kolonial.
Kesalahan dan kekeliruan hakim dalam menerapkan ketentuan acara terhadap ketidakhadiran para pihak, kerap merugikan kepentingan salah satu pihak, karena setiap putusan yang dijatuhkan di luar hadir selalu didahului oleh proses pemeriksaan secara sepihak. Dalam buku ini penulis mencoba untuk mengungkap segala bentuk seluk beluk persoalan mengenai ketidakhadiran para pihak dalam proses berperkara, bahkan ada beberapa permasalahan menarik yang sengaja disajikan dalam buku ini yang belum pernah diungkap dan dibahas sebelumnya, sekaligus disertai dengan berbagai solusinya, sehingga diharapkan buku ini dapat memberikan gambaran yang jelas, terang dan menyeluruh menyangkut konsekuensi hukum yang dapat diterapkan atas ketidakhadiran para pihak di dalam proses berperkara.
Untuk memperkaya kajian dan pembahasan dalam buku ini penulis sengaja memadukan antara aturan perundang-undangan, yurisprudensi, SEMA, teori-teori hukum dengan konsep-konsep penalaran yang dibangun berdasarkan pengamatan dan pengalaman di dalam praktik, sehingga diharapkan dapat memberikan penjelasan secara lebih luas bagi khalayak pembaca yang ingin mempelajari tentang teknik-teknik persidangan dalam perkara perdata, khususnya menyangkut tentang putusan gugur dan verstek. Kandungan dalam buku ini juga akan bermanfaat bagi para praktisi (hakim dan advokat) maupun para akademisi (dosen dan mahasiswa) karena substansinya mencakup khasanah menurut teori dan praktik.

Minggu, 08 April 2012

SEGERA TERBIT

BUKU TENTANG:
HUKUM KELUARGA
HAK DAN KEDUDUKAN ANAK LUAR KAWIN
Pasca Keluarnya Putusan MK
Tentang Uji Materiil UU Perkawinan

Oleh: D.Y. Witanto, SH



T
idak semua anak yang lahir ke dunia bernasib baik, adakalanya kehadiran dan kelahirannya justru tidak diharapkan karena dianggap akan mendatangkan aib dan malapetaka bagi keluarganya. Anak yang dilahirkan di luar perkawinan memiliki beban ganda, disamping secara hukum ia menempati strata  terendah diantara anak-anak lainnya, di masyarakat ia kerap mendapatkan stigma sebagai anak haram yang dapat membawa sial. Bahkan si ibu dan anaknya terkadang di usir dengan alasan untuk menghindari malapetaka dan kutukan yang akan menimpa warga sekitarnya. Ketidakadilan ini terus berlangsung sampai dengan lahirnya Putusan MK Nomor 46/PUU-VIII/2010 yang mengabulkan permohonan judicial review Pasal 43 ayat 1 UU Perkawinan yang diajukan oleh Machica Mochtar (isteri sirri dari alm Moerdiono). Menurut pendapat MK bahwa tidak adil, jika hukum membebaskan laki-laki yang melakukan hubungan seksual dan menyebabkan kelahiran si anak dengan mudah melepaskan tanggung jawabnya sebagai seorang bapak, sehingga MK menyatakan bahwa Pasal 43 ayat (1) UU Perkawinan bertentangan dengan konstitusi secara bersyarat (conditionally unconstitutional).
Putusan MK tersebut memunculkan banyak polemik, beberapa kalangan menganggap bahwa putusan itu akan menimbulkan benturan dengan kaidah hukum Islam jika diterapkan bagi anak zina, karena menurut ilmu Fiqh anak zina tidak dapat di nasabkan dengan ayahnya, sehingga mereka tidak mungkin mewaris harta peninggalan ayahnya. Namun terlepas dari segala perdebatan itu, anak tetaplah seorang manusia yang terlahir kedunia tanpa memiliki kekuasaan sedikit pun untuk menentukan pilihan ia akan terlahir dari rahim milik siapa dan tentunya tidak ada seorang pun yang mau dilahirkan dari hasil perzinahan. Buku ini mencoba untuk mengupas kaidah hukum dalam Putusan MK yang akan dihubungkan dengan terminologi anak luar kawin menurut pandandgan hukum Islam, hukum adat, hukum kolonial dan hukum nasional yang berlaku di Indonesia, sekaligus memberikan pandangan tentang solusi pemecahan dalam menindaklanjuti putusan tersebut.
 
BAGIAN 1. PENDAHULUAN      1
A.    Makna Kehadiran Anak Dalam Sebuah Keluarga   1
B.     Terminologi Anak Dalam Undang-Undang 4
C.     Anak Luar Kawin Dalam Sudut Pandang Sosiologis          10
D.    Keduduakan Anak Luar Kawin Dalam Hukum Keluarga             14
E.     Hubungan Antara Kedudukan Anak Dengan Lembaga
Perkawinan         18
F.      Anak Luar Kawin Dalam Hukum Administrasi Kependudukan   25

BAGIAN 2. PENGELOMPOKAN ANAK BERDASARKAN STATUS DAN KEDUDUKANNYA DI HADAPAN HUKUM                      31
A.    Anak Sah             31
B.     Anak Zina           33
C.     Anak Sumbang   35
D.    Anak Luar Kawin Lainnya       38
E.     Anak Angkat       40
F.      Anak Tiri             45

BAGIAN 3. ANAK LUAR KAWIN DALAM PANDANGAN HUKUM ISLAM     48
A.    Makna Perkawinan Dalam Agama Islam      46
B.     Syarat Perkawinan Menurut Hukum Islam              52
C.     Hukum Bagi Seseorang Untuk Melangsungkan Perkawinan        57
D.    Konsepsi Zina Dalam Hukum Islam              59
E.     Penentuan Nasab Anak Dalam Hukum Islam           65
F.      Kedudukan Anak Luar Kawin Dalam Pandangan Islam   70
G.    Lembaga Pengakuan Anak Dalam Hukum Islam    73

BAGIAN 4. ANAK LUAR KAWIN DALAM PANDANGAN HUKUM ADAT      76
A.    Pengantar            76
B.     Status Anak Luar Kawin Dalam Pandangan Masyarakat Adat     78
C.     Persetubuhan Diluar Ikatan Perkawinan Merupakan Delik Dalam Hukum Adat         81
D.    Kedudukan Anak Luar Kawin Di Dalam Hukum Waris Adat      83

BAGIAN 5. KEDUDUKAN ANAK LUAR KAWIN DALAM KUH PERDATA      86
A.    Pengaturan Tentang Anak Dalam KUH Perdata      86
B.     Penggolongan Status Dan Kedudukan Anak Dalam KUH
Perdata    88
C.     Hak Penyangkalan Anak Oleh Suami            90
D.    Hak Waris Anak Luar Kawin Dalam KUH Perdata             96
E.     Persoalan Tentang Asal-Usul Anak Dan Pengakuan Anak Luar Kawin Dalam KUH Perdata            103

BAGIAN 6. KEDUDUKAN ANAK MENURUT UNDANG-UNDANG PERKAWINAN 107
A.    Lembaga Perkawinan Dalam Perspektif Hukum Dan Budaya     107
B.     Ruang Lingkup Pengaturan UU Perkawinan           109
C.     Terminologi Anak Sah Dalam UU Perkawinan        109
D.    Kewajiban Pencatatan Perkawinan Dan Akibat Hukumnya Menurut UU Perkawinan.           113
E.     Pengaturan Tentang Kedudukan Anak Dalam Undang-Undang Perkawinan   116
F.      Latar Belakang Timbulnya Anak Luar Kawin          119
G.    Perkawinan Sirri’ Dalam Konsepsi Hukum Positif              122

BAGIAN 7. PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NO. 46/PUU-VIII/2010 TERHADAP PERSOALAN ANAK LUAR KAWIN     132
A.    Duduk Perkara               132
B.     Petitum Permohonan    137
C.     Alat Bukti Surat              138
D.    Keterangan Ahli             138
E.     Keterangan Pihak Pemerintah             140
F.      Keterangan Pihak DPR-RI        150
G.    Pertimbangan Hukum Dan Concurring Opinion     155
1.      Pertimbangan Hukum            155
2.      Concuring Opinion    161
H.    Konklusi Dan Amar Putusan               167
1.      Konklusi          167
2.      Amar Putusan            167

BAGIAN 8. KAIDAH HUKUM DALAM PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI YANG BERKAITAN DANGAN STATUS ANAK LUAR KAWIN    169
A.    Wewenang Mahkamah Konstitusi Dalam Melakukan Uji Materiil Terhadap Undang-Undang         169
B.     Pencatatan Perkawinan Dalam Pasal 2 Ayat 2 UU Perkawinan Merupakan Kewajiban Administratif Yang Tidak Berhubungan Dengan Keabsahan Perkawinan           173
C.     Asal Usul Keturunan Dapat Dibuktikan Berdasarkan Ilmu Pengetahuan Dan Teknologi       178
D.    Anak Luar Kawin Harus Mendapatkan Hak Yang Sama Dengan Anak-Anak Lainnya            182
E.     Sengketa Tentang Keabsahan Perkawinan Tidak Boleh Merugikan Kepentingan Anak          189
F.      Pasal 43 Ayat (1) UU Perkawinan Unconstitutional Sepanjang Menyangkut Memutuskan Hubungan Perdata Dengan Ayah Kandungnya   192
G.    Putusan Mahkamah Konstitusi Berlaku Bagi Semua Anak Luar Kawin 194

BAGIAN 9. HAK DAN KEDUDUKAN YANG TIMBUL PADA ANAK LUAR LAWIN PASCA PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI          198
A.    Perdebatan Seputar Dampak Hukum Atas Keluarnya Putusan Mahkamah Konstitusi                       198
B.     Hak Anak Luar Kawin Untuk Menuntut Kewajiban Pemeliharaan (Alimentasi) Dari Ayah Biologisnya      203
C.     Bentuk Tanggung Jawab Orang Tua Kepada Anak Luar Kawin Dalam Konsepsi Islam                     211
D.    Hak Menuntut Warisan Bagi Mereka Yang Tidak Tunduk Pada Hukum Waris Islam            213
E.     Kewajiban Pemeliharaan (Alimentasi) Dari Anak Luar Kawin Terhadap Ayah Biologisnya    216
F.      Tata Cara Pelaksanaan Kewajiban Pemeliharaan (Alimentasi) Dari Ayah Biologis Terhadap Anak Luar Kawin                     217

DAFTAR PUSTAKA          221
Lampiran:     226

Publisher: PT Prestasi Pustaka Raya Surabaya.