Mengenai Saya

Foto saya
Way Kanan, Lampung, Indonesia
Hakim pada Pengadilan Negeri Blambangan Umpu

Minggu, 08 April 2012

SEGERA TERBIT

BUKU TENTANG:
HUKUM KELUARGA
HAK DAN KEDUDUKAN ANAK LUAR KAWIN
Pasca Keluarnya Putusan MK
Tentang Uji Materiil UU Perkawinan

Oleh: D.Y. Witanto, SH



T
idak semua anak yang lahir ke dunia bernasib baik, adakalanya kehadiran dan kelahirannya justru tidak diharapkan karena dianggap akan mendatangkan aib dan malapetaka bagi keluarganya. Anak yang dilahirkan di luar perkawinan memiliki beban ganda, disamping secara hukum ia menempati strata  terendah diantara anak-anak lainnya, di masyarakat ia kerap mendapatkan stigma sebagai anak haram yang dapat membawa sial. Bahkan si ibu dan anaknya terkadang di usir dengan alasan untuk menghindari malapetaka dan kutukan yang akan menimpa warga sekitarnya. Ketidakadilan ini terus berlangsung sampai dengan lahirnya Putusan MK Nomor 46/PUU-VIII/2010 yang mengabulkan permohonan judicial review Pasal 43 ayat 1 UU Perkawinan yang diajukan oleh Machica Mochtar (isteri sirri dari alm Moerdiono). Menurut pendapat MK bahwa tidak adil, jika hukum membebaskan laki-laki yang melakukan hubungan seksual dan menyebabkan kelahiran si anak dengan mudah melepaskan tanggung jawabnya sebagai seorang bapak, sehingga MK menyatakan bahwa Pasal 43 ayat (1) UU Perkawinan bertentangan dengan konstitusi secara bersyarat (conditionally unconstitutional).
Putusan MK tersebut memunculkan banyak polemik, beberapa kalangan menganggap bahwa putusan itu akan menimbulkan benturan dengan kaidah hukum Islam jika diterapkan bagi anak zina, karena menurut ilmu Fiqh anak zina tidak dapat di nasabkan dengan ayahnya, sehingga mereka tidak mungkin mewaris harta peninggalan ayahnya. Namun terlepas dari segala perdebatan itu, anak tetaplah seorang manusia yang terlahir kedunia tanpa memiliki kekuasaan sedikit pun untuk menentukan pilihan ia akan terlahir dari rahim milik siapa dan tentunya tidak ada seorang pun yang mau dilahirkan dari hasil perzinahan. Buku ini mencoba untuk mengupas kaidah hukum dalam Putusan MK yang akan dihubungkan dengan terminologi anak luar kawin menurut pandandgan hukum Islam, hukum adat, hukum kolonial dan hukum nasional yang berlaku di Indonesia, sekaligus memberikan pandangan tentang solusi pemecahan dalam menindaklanjuti putusan tersebut.
 
BAGIAN 1. PENDAHULUAN      1
A.    Makna Kehadiran Anak Dalam Sebuah Keluarga   1
B.     Terminologi Anak Dalam Undang-Undang 4
C.     Anak Luar Kawin Dalam Sudut Pandang Sosiologis          10
D.    Keduduakan Anak Luar Kawin Dalam Hukum Keluarga             14
E.     Hubungan Antara Kedudukan Anak Dengan Lembaga
Perkawinan         18
F.      Anak Luar Kawin Dalam Hukum Administrasi Kependudukan   25

BAGIAN 2. PENGELOMPOKAN ANAK BERDASARKAN STATUS DAN KEDUDUKANNYA DI HADAPAN HUKUM                      31
A.    Anak Sah             31
B.     Anak Zina           33
C.     Anak Sumbang   35
D.    Anak Luar Kawin Lainnya       38
E.     Anak Angkat       40
F.      Anak Tiri             45

BAGIAN 3. ANAK LUAR KAWIN DALAM PANDANGAN HUKUM ISLAM     48
A.    Makna Perkawinan Dalam Agama Islam      46
B.     Syarat Perkawinan Menurut Hukum Islam              52
C.     Hukum Bagi Seseorang Untuk Melangsungkan Perkawinan        57
D.    Konsepsi Zina Dalam Hukum Islam              59
E.     Penentuan Nasab Anak Dalam Hukum Islam           65
F.      Kedudukan Anak Luar Kawin Dalam Pandangan Islam   70
G.    Lembaga Pengakuan Anak Dalam Hukum Islam    73

BAGIAN 4. ANAK LUAR KAWIN DALAM PANDANGAN HUKUM ADAT      76
A.    Pengantar            76
B.     Status Anak Luar Kawin Dalam Pandangan Masyarakat Adat     78
C.     Persetubuhan Diluar Ikatan Perkawinan Merupakan Delik Dalam Hukum Adat         81
D.    Kedudukan Anak Luar Kawin Di Dalam Hukum Waris Adat      83

BAGIAN 5. KEDUDUKAN ANAK LUAR KAWIN DALAM KUH PERDATA      86
A.    Pengaturan Tentang Anak Dalam KUH Perdata      86
B.     Penggolongan Status Dan Kedudukan Anak Dalam KUH
Perdata    88
C.     Hak Penyangkalan Anak Oleh Suami            90
D.    Hak Waris Anak Luar Kawin Dalam KUH Perdata             96
E.     Persoalan Tentang Asal-Usul Anak Dan Pengakuan Anak Luar Kawin Dalam KUH Perdata            103

BAGIAN 6. KEDUDUKAN ANAK MENURUT UNDANG-UNDANG PERKAWINAN 107
A.    Lembaga Perkawinan Dalam Perspektif Hukum Dan Budaya     107
B.     Ruang Lingkup Pengaturan UU Perkawinan           109
C.     Terminologi Anak Sah Dalam UU Perkawinan        109
D.    Kewajiban Pencatatan Perkawinan Dan Akibat Hukumnya Menurut UU Perkawinan.           113
E.     Pengaturan Tentang Kedudukan Anak Dalam Undang-Undang Perkawinan   116
F.      Latar Belakang Timbulnya Anak Luar Kawin          119
G.    Perkawinan Sirri’ Dalam Konsepsi Hukum Positif              122

BAGIAN 7. PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NO. 46/PUU-VIII/2010 TERHADAP PERSOALAN ANAK LUAR KAWIN     132
A.    Duduk Perkara               132
B.     Petitum Permohonan    137
C.     Alat Bukti Surat              138
D.    Keterangan Ahli             138
E.     Keterangan Pihak Pemerintah             140
F.      Keterangan Pihak DPR-RI        150
G.    Pertimbangan Hukum Dan Concurring Opinion     155
1.      Pertimbangan Hukum            155
2.      Concuring Opinion    161
H.    Konklusi Dan Amar Putusan               167
1.      Konklusi          167
2.      Amar Putusan            167

BAGIAN 8. KAIDAH HUKUM DALAM PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI YANG BERKAITAN DANGAN STATUS ANAK LUAR KAWIN    169
A.    Wewenang Mahkamah Konstitusi Dalam Melakukan Uji Materiil Terhadap Undang-Undang         169
B.     Pencatatan Perkawinan Dalam Pasal 2 Ayat 2 UU Perkawinan Merupakan Kewajiban Administratif Yang Tidak Berhubungan Dengan Keabsahan Perkawinan           173
C.     Asal Usul Keturunan Dapat Dibuktikan Berdasarkan Ilmu Pengetahuan Dan Teknologi       178
D.    Anak Luar Kawin Harus Mendapatkan Hak Yang Sama Dengan Anak-Anak Lainnya            182
E.     Sengketa Tentang Keabsahan Perkawinan Tidak Boleh Merugikan Kepentingan Anak          189
F.      Pasal 43 Ayat (1) UU Perkawinan Unconstitutional Sepanjang Menyangkut Memutuskan Hubungan Perdata Dengan Ayah Kandungnya   192
G.    Putusan Mahkamah Konstitusi Berlaku Bagi Semua Anak Luar Kawin 194

BAGIAN 9. HAK DAN KEDUDUKAN YANG TIMBUL PADA ANAK LUAR LAWIN PASCA PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI          198
A.    Perdebatan Seputar Dampak Hukum Atas Keluarnya Putusan Mahkamah Konstitusi                       198
B.     Hak Anak Luar Kawin Untuk Menuntut Kewajiban Pemeliharaan (Alimentasi) Dari Ayah Biologisnya      203
C.     Bentuk Tanggung Jawab Orang Tua Kepada Anak Luar Kawin Dalam Konsepsi Islam                     211
D.    Hak Menuntut Warisan Bagi Mereka Yang Tidak Tunduk Pada Hukum Waris Islam            213
E.     Kewajiban Pemeliharaan (Alimentasi) Dari Anak Luar Kawin Terhadap Ayah Biologisnya    216
F.      Tata Cara Pelaksanaan Kewajiban Pemeliharaan (Alimentasi) Dari Ayah Biologis Terhadap Anak Luar Kawin                     217

DAFTAR PUSTAKA          221
Lampiran:     226

Publisher: PT Prestasi Pustaka Raya Surabaya.

Minggu, 15 Januari 2012

PLURALISME BATAS KEDEWASAAN DALAM SISTEM HUKUM DI INDONESIA (Kajian Dalam Sudut Pandang Interdisipliner)

PLURALISME BATAS KEDEWASAAN DALAM SISTEM HUKUM DI INDONESIA 
(Kajian Dalam Sudut Pandang Interdisipliner)  
oleh: D.Y. Witanto    
   
I.    PENDAHULUAN 
Manusia diciptakan Tuhan dengan segala fitrahnya. Jiwa, raga dan intelektual merupakan komponen yang terintegrasi dalam pribadi manusia secara utuh, perpaduan yang sinergis diantara ketiga komponen tersebut menjadikan manusia sebagai mahkluk yang paling sempurna diantara mahluk yang lain di muka bumi. Kemampuan berfikir secara konseptual berdasarkan norma dan sistem nilai membuat peradaban manusia terus berkembang dengan pesat. Dalam kaitannya dengan pola dan tingkat peradaban manusia itu, terdapat suatu kondisi pada diri manusia yang selalu dikaitkan dengan kwalitas mental dan kematangan pribadi, kondisi tersebut tidak lain adalah kedewasaan (adulthood). Kedewasaan selalu menjadi ukuran dalam setiap tindakan dan tanggung jawab yang diemban, sehingga kedewasaan menjadi faktor yang sangat penting dalam setiap interaksi sosial, baik yang menimbulkan akibat hukum maupun yang hanya sebatas dalam ruang lingkup hubungan masyarakat.   

Hampir dalam setiap bidang kehidupan, kedewasaan selalu menjadi ukuran tangung jawab dari sebuah perbuatan, kenapa demikian? Karena hanya seseorang yang telah dewasa saja yang dianggap perbuatannya dapat dipertanggungjawabkan secara sempurna, hal ini dapat kita lihat dari beberapa ketentuan hukum yang memberikan kwalifikasi pada perbuatan yang pada prinsipnya hanya dapat dilakukan oleh mereka yang telah dewasa. Misalnya ketentuan Pasal 1320 KUHPerdata menyebutkan bahwa salah satu syarat sahnya perjanjian adalah jika subjek hukumnya cakap bertindak, pengertian cakap bertindak berhubungan erat dengan arti kedewasaan, karena menurut Pasal 1330 angka 1 KUHPerdata orang yang tidak cakap bertindak itu salah satunya adalah mereka yang belum dewasa/ minderjarigen. Dalam hukum perkawinan juga disyaratkan adanya batas kedewasaan sebagaimana disebutkan dalam Pasal 7 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 tahun 1974 bahwa ”Perkawinan hanya diizinkan jika pihak pria sudah mencapai umur 19 (sembilan belas) tahun dan pihak wanita sudah mencapai umur 16 (enam belas) tahun. 

Dalam membahas tentang kedewasaan, kita tidak bisa membatasi diri dengan satu atau dua bidang keilmuan saja, namun terpaksa kita harus melakukan pengkajian-pengkajian secara interdisipliner karena kedewasaan sendiri dipergunakan oleh hampir semua bidang ilmu sosial, sebutlah diantaranya: ilmu sosiologi, ilmu hukum, ilmu politik, ilmu ekonomi bahkan dalam ilmu agama pun persoalan kedawasaan menjadi hal yang prinsip dan menentukan. Dalam lapangan ilmu hukum sendiri kedewasaan dapat menentukan keabsahan dari suatu perbuatan hukum. Seseorang yang belum dewasa dipandang sebagai subjek yang belum mampu bertindak sendiri dihadapan hukum, sehingga tindakan hukumnya harus diwakili oleh orang tua/walinya. 

Keanekaragaman dalam menentukan batas usia kedewasaan diakibatkan oleh tidak adanya patokan yang dapat digunakan secara akurat untuk menentukan batas kedewasaan manusia, usia dan tindakan perkawinan memang bisa menjadi salah satu penentu kedewasaan, namun tidak selalu menjadi ukuran yang tepat karena kedewasaan sendiri merupakan suatu keadaan dimana seseorang telah mencapai tingkat kematangan dalam berfikir dan bertindak, sedangkan tingkat kematangan itu hadir pada masing-masing orang secara berbeda-beda, bahkan ada pendapat yang mengatakan bahwa mungkin saja sampai dengan akhir hayatnya manusia tidak pernah mengalami kedewasaan karena kedewasaan tidak selalu berbanding lurus dengan usia. 

Memang tidak semua peraturan perundang-undangan menyebutkan secara tegas tentang batas kedewasaan, namun dengan menentukan batasan umur bagi suatu perbuatan hukum tertentu, maka sesungguhnya faktor kedewasaanlah yang sedang menjadi ukuran, misalnya dalam beberapa undang-undang hanya mencantumkan batasan umur bagi mereka yang disebut anak, sehingga diatas batas umur tersebut harus dianggap telah dewasa, atau undang-undang membolehkan seseorang untuk melakukan suatu perbuatan tertentu setelah melampaui batas umur yang ditentukan, semua pengaturan tersebut pada akhirnya tertuju pada maksud dan pengertian tentang kedewasaan.  

II.    DEFINISI KEDEWASAAN DAN PENDEWASAAN 
Menurut Elizabeth B. Hurlock salah satu pakar psikologi menyebutkan bahwa perkembangan manusia secara lengkap dibagi menjadi beberapa tahapan antara lain: 
1.    Masa Pranatal, yaitu saat terjadinya konsepsi sampai lahir 
2.    Masa Neonatus, yaitu saat kelaihara sampai akhir minggu kedua. 
3.    Masa Bayi, yaitu pada akhir minggu kedua sampai akhir tahun kedua 
4.    Masa Kanak-kanak awal, yaitu saat umur 2 tahun sampai umur 6 tahun 
5.    Masa Kanak-kanak akhir, yaitu saat umur 6 tahun samapi umur 10/11 tahun 
6.    Masa Pubertas (pra adolesence), yaitu saat umur 11 tahun sampai umur 13 tahun 
7.    Masa Remaja awal, yaitu saat umur 13 tahun samapi umur 17 tahun 
8.    Masa Remaja akhir, yaitu saat umur 17 tahun sampai umur 21 tahun  
9.    Masa Dewasa awal, yaitu saat umur 21 tahun sampai umur 40 tahun 
10.  Masa Dewasa setengah baya, yaitu saat umur 40 tahun sampai 60 tahun 
11.  Masa Tua, yaitu saat umur 60 tahun sampai meninggal.   
Berdasarkan beberapa tahapan perkembangan manusia diatas maka kedewasaan dibagi menjadi 3 tahapan antara lain: 
a.    Masa dewasa awal (young adult) 
b.    Masa dewasa madya (middle adulthood) 
c.    Masa usia lanjut (older adult)  
Tiga tahapan kedewasaan tersebut tidak selalu dapat ditentukan berdasarkan tingkat usia tertentu, mungkin saja pada sebagian orang, usia 17 tahun sudah mulai masuk ke dalam pase young adult, namun bagi sebagian yang lain hal itu belum tentu, sehingga selain dari usia dan tindakan perkawinan, kedewasaan juga bisa dilihat dari prilaku dan pertumbuhan fisik secara biologis.  

Kedewasaan selalu dihubungkan dengan kematangan mental, kepribadian, pola pikir dan prilaku sosial, namun dilain hal kedewasaan juga erat hubungannya dengan pertumbuhan fisik dan usia. Kedewasaan juga kadang dikaitkan dengan kondisi sexual seseorang walaupun kemampuan reproduksi manusia tidak selalu ditentukan oleh faktor usia.  

Kedewasaan merupakan perpaduan yang seimbang antara jiwa, raga dan intelektual. Ukuran kedewasaan memang sangat relatif, tergantung dari perspektif mana kita melihatnya. Kedewasaan menurut pandangan sosiologi belum tentu sama dengan kedewasaan menurut pandangan hukum, begitu juga kedewasaan menurut pandangan adat belum tentu sama dengan kedewasaan menurut pandangan agama. Dari beberapa ukuran yang umum digunakan antara lain adalah keseimbangan mental dan kemapanan sosial sebagai indikator kedewasaan, sedangkan hukum pada umumnya mengukur suatu kedewasaan dengan patokan usia dan tindakan perkawinan dan Hukum Islam menentukan kedewasaan dari tanda/ciri biologis tertentu untuk menentukan seseorang telah memasuki pase “akil baligh”, misalnya pada laki-laki ditandai dengan mimpi basah (ejaculation) sedangkan perempuan ditandai dengan datangnya masa haid (menstruasi). Dalam perspektif adat jawa istilah kedewasaan relevan dengan istilah ”kemandirian” yang artinya mampu untuk mengurus kepentingannya sendiri secara bertanggung jawab atau dikenal dengan istilah ”mencar” dan ”kuat gawe”.  

Pada umumnya masyarakat adat memandang seseorang dianggap telah dewasa jika telah mampu memelihara kepentingannya sendiri. Hal ini sebagaimana dikemukakan oleh beberapa pakar hukum adat antara lain: 
-    Ter Haar, dewasa adalah cakap (volwassen), sudah kawin dan hidup terpisah meninggalkan orang tuanya; -    Soepomo, dewasa adalah kuwat gawe, cakap mengurus harta keperluannya sendiri; 
-    Djojodigoeno, dewasa adalah secara lahir, mentas, kuwat gawe, mencar, volwassen 
-   Wayan P. Windia, ahli hukum adat Bali dari FH Unud menyatakan bahwa pada hukum adat Bali, jika seseorang telah mampu negen (nyuun) sesuai beban yang diujikan, mereka dinyatakan loba sebagai orang dewasa. Misalnya, ada warga yang mampu negen kelapa delapan butir atau nyuun kelapa enam butir. Ia otomatis dinyatakan sudah memasuki golongan orang dewasa.  

Kedewasaan menurut pandangan adat memang terlepas dari patokan umur, sehingga tidak ada keseragaman, mengenai kapan seseorang dapat mulai dikatakan telah dewasa, ukuran kedewasaan tergantung kepada masing-masing individu, walaupun sebenarnya tetap memiliki pertautan dengan pengertian dewasa menurut Ilmu Psikologi dimana kedewasaan merupakan suatu pase pada kehidupan manusia yang menggambarkan telah tercapainya keseimbangan mental dan pola pikir dalam setiap perkataan dan perbuatan. Seseorang yang telah mampu bekerja (kuwat gawe) untuk mencari penghidupan, maka sesungguhnya secara pribadi dia telah mampu berfikir dan bertanggung jawab atas kebutuhan hidupnya, walaupun proses pendewasaan dini dalam masyarakat tidak termasuk pada katagori tersebut.  

Menurut Harsanto Nursadi kedewasaan menurut konsep adat didasarkan pada: 
1.    Penilaian masyarakat menyatakan demikian 
2.    Kemampuan berburu dan mencari makan 
3.    Kemampuan memimpin teman-temannya 
4.    Melihat kondisi fisik seseorang  

Ketidakeseragaman tentang penentuan batas kedewasaan juga terjadi pada dunia peradilan, dimana dalam beberapa Yurisprudensi Mahkamah Agung antara lain Putusan Nomor: 35K/Sip/1955 tertanggal 1 Juni 1935 menyatakan bahwa yang dimaksud dengan seseorang telah dewasa adalah apabila usianya telah mencapai 15 (lima belas) tahun, sedangkan pada Yurisprudensi yang lain dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor: 601K/Sip/1976 tertanggal 2 November 1976 disebutkan bahwa seseorang yang telah dewasa adalah yang telah mencapai 20 (dua puluh) tahun dan sudah cakap untuk bekerja.  

Istilah “kedewasaan” menunjuk pada keadaan sudah dewasa, yang memenuhi syarat hukum sedangkan istilah “pendewasaan” menunjuk pada keadaan belum dewasa yang oleh hukum dinyatakan dewasa.  Secara hukum proses pendewasaan dapat dilakukan dengan dua cara antara lain: 
  • Pendewasaan Secara Penuh Menurut Pasal 421 KUH Perdata untuk mendapatkan pendewasaan secara penuh anak harus sudah berumur 20 (dua puluh) tahun, yang memberikan status pendewasaan terhadap anak tersebut adalah Presiden (Menteri Kehakiman) setelah melakukan perundingan dengan Mahkamah Agung. Pasal 420 KUH Perdata mengatur bahwa permohonan pendewasaan tersebut diajukan disertai dengan Akta Kelahiran dan akan didengar keterangan dari kedua orang tuanya yang hidup terlama, wali badan harta peninggalan (BHP) sebagai wali pengawas dan keluarga sedarah/semenda (Pasal 422 KUH Perdata)  
  • Pendewasaan untuk beberapa perbuatan hukum tertentu (terbatas) Untuk diperbolehkan mengajukan permohonan pendewasaan terbatas seseorang harus berusia genap 18 (delapan belas) tahun. Instansi yang memberikan pendewasaan tersebut adalah Pengadilan Negeri setempat (tempat tinggal si pemohon) tetapi jika orang tua yang menjalankan kekuasaan orang tua atau perwalian tidak setuju, pendewasaan terbatas tidak akan diberikan. (Pasal 426 KUH Perdata).  

III.    KETENTUAN TENTANG BATAS KEDEWASAAN MENURUT UNDANG-UNDANG 
Penentuan batas usia kedewasaan dalam beberapa undang-undang memang terkesan semberawut karena antara yang satu dengan yang lain sama sekali tidak mengandung korelasi, padahal jika ditarik benang merah dari setiap tujuan penentuan batas usia kedewasaan, maka pada akhirnya akan menunjuk pada pengertian tanggungjawab, yaitu untuk menjamin bahwa perbuatan yang dilakukan oleh seseorang benar-benar dapat dipertanggungjawabkan secara hukum dan oleh karenanya dapat di tuntut dihadapan hukum jika tindakannya itu merugikan pihak lain.  

Dibawah ini akan diuraikan beberapa ketentuan undang-undang tentang batas usia kedewasaan sebagai berikut: 
  1. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Pdt) Pasal 330 Ayat (1) menyebutkan ”belum dewasa adalah mereka yang belum mencapai umur genap dua puluh satu tahun dan tidak lebih dulu telah kawin” sedangkan pada Ayat (2) disebutkan bahwa ”apabila perkawinan itu dibubarkan sebelum umur mereka genap dua puluh satu tahun, maka mereka tidak kembali lagi dalam kedudukan belum dewasa” 
  2. UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan Pasal 50 Ayat (1) menyebutkan ”Anak yang belum mencapai umur 18 (delapan belas) tahun atau belum pernah melangsungkan perkawinan, yang tidak berada dibawah kekuasaan orang tua, berada dibawah kekuasaan wali” sedangkan mengenai batas kedewasaan untuk melangsungkan perkawinan ditentuakan dalam Pasal 6 Ayat (2) menyebutkan ”Untuk melangsungkan perkawinan seorang yang belum mencapai umur 21 (duapuluh satu) tahun harus mendapat izin kedua orang tua.” Pasal 7 Ayat (1) ”Perkawinan hanya diizinkan jika pihak pria sudah mencapai umur 19 (sembilan belas) tahun dan pihak wanita sudah mencapai umur 16 (enam belas) tahun”. 
  3. 3.  Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 45 menyebutkan ” Dalam hal penuntutan pidana terhadap orang yang belum dewasa karena melakukan suatu perbuatan sebelum umur enam belas tahun, hakim dapat menentukan: memerintahkan supaya yang bersalah dikembalikan kepada orang tuanya, walinya atau pemeliharanya, tanpa pidana apa pun; atau memerintahkan supaya yang bersalah diserahkan kepada pemerintah tanpa pidana apa pun, jika perbuatan merupakan kejahatan atau salah satu pelanggaran berdasar- kan pasal-pasal 489, 490, 492, 496, 497, 503 - 505, 514, 517 - 519, 526, 531, 532, 536, dan 540 serta belum lewat dua tahun sejak dinyatakan bersalah karena melakukan kejahatan atau salah satu pelanggaran tersebut di atas, dan putusannya telah menjadi tetap; atau menjatuhkan pidana kepada yang bersalah” 
  4. Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Pasal 171 menyebutkan ”Yang boleh diperiksa untuk memberi keterangan tanpa sumpah ialah: a.    anak yang umurnya belum cukup lima belas tahun dan belum pernah kawin b.    orang sakit ingatan atau sakit jiwa meskipun kadang-kadang ingatannya baik kembali Pasal 153 Ayat (5) menyebutkan ”Hakim ketua sidang dapat menentukan bahwa anak yang belum mencapai umur tujuh belas tahun tidak diperkenankan menghadiri sidang” 
  5. UU Nomor 3 Tahun 1997 Tentang Pengadilan Anak Pasal 1 angka 1 menyebutkan ”Anak adalah orang yang dalam perkara Anak Nakal telah mencapai umur 8 (delapan) tahun tetapi belum mencapai umur 18 (delapan belas) tahun dan belum pernah kawin” Pasal 4 Ayat (2) ”Dalam hal anak melakukan tindak pidana pada batas umur sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan diajukan ke sidang pengadilan setelah anak yang bersangkutan melampaui batas umur tersebut, tetapi belum mencapai umur 21 (dua puluh satu) tahun, tetap diajukan ke Sidang Anak” 
  6. UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Pasal 1 angka 1 menyebutkan bahwa ”anak adalah seorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun termasuk anak yang masih dalam kandungan” 
  7. UU Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Kependudukan  Pasal 63 Ayat (1) menyebutkan ”Penduduk Warga Negara Indonesia dan Orang Asing yang memiliki Izin Tinggal Tetap yang telah berumur 17 (tujuh belas) tahun atau telah kawin atau pernah kawin wajib memiliki KTP” 
  8. UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 81 Ayat (2) menyebutkan syarat usia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan paling rendah sebagai berikut: a. usia 17 (tujuh belas) tahun untuk Surat Izin Mengemudi A, Surat Izin Mengemudi C, dan Surat Izin Mengemudi D; b. usia 20 (dua puluh) tahun untuk Surat Izin Mengemudi B I; dan c. usia 21 (dua puluh satu) tahun untuk Surat Izin Mengemudi B II. 
  9. UU Nomor 12 Tahun 2003 tentang Pemilihan Umum Pasal 13 menyebutkan ”Warga negara Republik Indonesia yang pada hari pemungutan suara sudah berumur 17 (tujuh belas) tahun atau sudah/pernah kawin mempunyai hak memilih”. 
  10. UU Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris Pasal 39 Ayat (1) menyebutkan bahwa: “penghadap harus memenuhi syarat sebagai berikut:  a)    paling sedikit berumur 18 (delapan belas) tahun atau telah menikah dan  b)    cakap dalam melakukan perbuatan hukum” 
  11. Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 tentang Kompilasi Hukum Islam Pasal 98 Ayat (1) menyebutkan bahwa ”batas usia anak yang mampu berdiri sendiri adalah 21 tahun sepanjang anak tersebut tidak cacat fisik maupun mental atau belum pernah melangsungkan perkawinan” I

IV.    PROBLEMATIKA HUKUM YANG TIMBUL DARI PLURALISME BATAS KEDEWASAAN 
Walaupun setiap undang-undang yang mengatur tentang batasan umur sebagai bentuk kedewasaan memiliki pandangan dan latar belakang masing-masing, namun tidak menutup kemungkinan dalam keadaan tertentu diantara beberapa aturan hukum akan saling bertemu. Misalnya seorang anak yang berusia 17 tahun berdasarkan Pasal 81 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 telah berhak untuk mendapatkan Surat Izin Mengemudi (SIM) sedangkan menurut UU Pengadilan Anak usia 17 tahun masih berada dalam katagori anak, sehingga ketika si anak melakukan pelanggaran lalu lintas dan kemudian disidangkan di pengadilan maka seharusnya tunduk pada UU Nomor 3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak yang proses persidangannya harus menggunakan cara-cara yang diatur dalam persidangan anak.  

Dalam kasus yang lain seorang anak yang berumur 15 tahun menurut Pasal 171 KUHAP telah bisa memberikan keterangan sebagai saksi dibawah sumpah dengan segala akibat hukum atas sumpah dan keterangannya, padahal menurut UU Perlidungan Anak dia harus diperkalakukan selayaknya sebagai seorang anak yang belum dewasa, bahkan yang lebih aneh lagi jika kita hubungkan dengan ketentuan Pasal 153 Ayat (5) KUHAP bahwa Hakim ketua sidang dapat menentukan bahwa anak yang belum mencapai umur tujuh belas tahun tidak diperkenankan menghadiri sidang, maka akan muncul suatu keadaan yang kontradiktif dimana pada satu sisi hukum telah memberikan kewajiban kapada anak untuk bersaksi dibawah sumpah, namun disisi lain dia sebenarnya belum bisa menghadiri sidang karena masih tergolong anak-anak. 

Memang tidak dapat dipungkiri bahwa setiap lahirnya perundang-undangan selalu memiliki kajian dan latar belakang tersendiri menyangkut bidang persoalan yang diaturnya, sehingga pendekatan dan cara pandang yang digunakan dalam merumuskan suatu aturan dalam perundang-undangan tidak selalu sama. Namun seyogyanya para pembentuk undang-undang tetap mempertimbangkan segala aspek dalam menentukan batasan usia kedewasaan dalam setiap aturan agar jangan sampai antara aturan yang satu dengan aturan yang lain terjadi pertentangan atau setidaknya terasa ganjil jika diantara dua ketentuan tersebut saling bertemu. Sebagaimana telah dikemukakan diatas dalam ketentuan KUHAP antara Pasal 171 dengan Pasal 153 Ayat (5) jelas mengandung makna yang tidak rasional, karena jika diukur berdasarkan nilai tanggung jawab dan resiko yang diemban, maka tentunya menjadi saksi dibawah disumpah jauh lebih berat resikonya dibandingkan dengan sekedar menghadiri sidang, karena bersaksi dibawah sumpah diancam dengan Pasal 242 KUHP jika ternyata keterangannya tidak benar atau mengandung kebohongan dan menurut Pasal 161 KUHAP anak yang telah berusia 15 tahun dapat dikenakan sandera jika ia menolak untuk bersumpah, sehingga batasan usia seseorang untuk menjadi saksi dibawah sumpah seharusnya lebih tinggi dari batas usia untuk dapat menghadiri persidangan. 

Dalam kasus lain yang kerap menjadi perdebatan akademik dan bahan penelitian ilmiah adalah menyangkut perbedaan batas kedewasaan antara syarat membuat perjanjian sebagaiama diatur dalam Pasal 1320 jo Pasal 330 Ayat (1) KUH Perdata yaitu berusia 21 tahun dengan Pasal 39 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris yang menyebutkan bahwa seorang penghadap harus telah berusia 18 (delapan belas tahun). Dari dua ketentuan tentang batas kedewasaan tersebut jelas dalam praktiknya menimbulan suatu kesimpangsiuran dan keragu-raguan dikalangan para notaris/PPAT, karena jika mengikuti Pasal 39 Ayat (1) UU Jabatan Notaris maka usia 18 tahun untuk menjadi penghadap dihadapan notaris secara logika berarti juga telah berhak untuk menjadi pihak dalam sebuah perjanjian, namun kenyataannya tidak demikian karena dalam beberapa kasus terhadap pembuatan akta-akta yang berhubungan dengan tanah yang dibuat oleh PPAT Pasal 39 Ayat (1) UU Jabatan Notaris tidak berlaku karena pada saat akan didaftarkan di BPN ternyata ditolak oleh BPN dengan alasan bahwa BPN tidak tunduk pada UU Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris, karena BPN tetap berpedoman pada ketentuan batas kedewasaan menurut Pasal 330 Ayat (1) KUH Perdata yaitu 21 (dua puluh satu) tahun. 

Terhadap kasus seperti diatas memang telah ditentukan solusinya antara lain sebagai berikut: 
1.    Terhadap anak yang berusia 18 tahun dalam pembuatan akta kuasa untuk menjual hak atas tanah, maka kuasa itu bisa dibuat dengan melampirkan penetapan Pengadilan Negeri setempat yang isinya ijin untuk menjual.  
2.    Terhadap akta-akta yang menyangkut peralihan hak atas tanah dan pendaftaran tanah dalam prakteknya hanya dibuat oleh PPAT, sehingga tetap menggunakan patokan usia dewasa 21 tahun seperti yang dianut dan diberlakukan di Kantor Pertanahan Nasional (BPN).  
3.    Pasal 39 Ayat (1) UU Jabatan Notaris hanya bisa diterapkan pada akta-akta yang berkaitan dengan akta notaris saja, yaitu akta-akta yang berifat umum, berkaitan langsung dengan pihak ketiga dan berkaitan dengan dunia usaha, misalnya: Akta Pendirian Perseroan Terbatas (PT), Pendirian CV, Pendirian Yayasan dan lain-lain.  

Konflik yang terjadi didalam praktek menyangkut batas kedewasaan kerap terjadi ketika dalam suatu peristiwa hukum mengandung titik singgung dari beberapa aturan, baik karena melibatkan dua institusi hukum yang berbeda maupun karena ruang lingkup dari beberapa aturan hukum yang mengaturnya. Sistem hukum nasional seharusnya memiliki batas kedewasaan yang sama, minimal ada keseragaman dalam satu wilayah hukum tertentu, agar tidak terjadi kesimpangsiuran dan keragu-raguan bagi para pelaksana dilapangan. Para pembentuk undang-undang juga seyogyanya melakukan research and assessment terlebih dahulu sebelum menentukan batas kedewasaan dalam suatu peraturan perundang-undangan. 

V.    PENUTUP 
Harus diakui bahwa sistem hukum di Indonesia pada umumnya bercerai berai. Antara ketentuan yang satu dengan yang lain terkadang tidak memiliki korelasi padahal ruang lingkup yang diaturnya memiliki titik singgung dan hubungan pertautan yang erat. Seharusnya setiap aturan hukum yang satu dengan yang lainnya bisa saling melengkapi dan saling menutup setiap kekosongan yang ada, namun pada kenyataannya justru saling memberikan aturan yang tumpang tindih terhadap satu persoalan yang sama, hal inilah yang kemudian menimbulkan kesemberawutan dalam proses penegakan hukum dan implementasi hukum dilapangan. 

Dari semua uraian diatas dapat ditarik suatu konklusi sebagai benang merah dalam tulisan ini antara lain: 
  • Perlu adanya pengkajian dan penelitian ulang tentang penentuan batas kedewasaan dengan menggunakan pendekatan interdisipliner, multidisipliner dan transdisipliner agar didapatkan batas kedewasaan yang relevan bagi semua bidang disiplin ilmu; 
  • Jika tidak mungkin dilakukan penyeragaman batas kedewasaan bagi semua bidang disiplin ilmu, maka setidaknya dalam satu wilayah pengaturan tertentu memiliki batas kedewasaan yang sama; 
  • Perlu adanya penelaahan yang cermat bagi para pembentuk undang-undang sebelum merumuskan dan menentukan batas kedewasaan dalam suatu perundang-undangan agar tidak terjadi tumpang tindih dengan aturan atau perundang-undangan yang lain.  

DAFTAR PUSTAKA 
  1. Ferry Silitonga, Arti Kedewasaan, kompasiana, www.kompas.com, 8 September 2010 
  2. Harsanto Nursadi, Hukum Perdata Materil, dikutip dari: http://pustaka.ut.ac.id/puslata/bmp/modul/ISIP4131/M5.pdf 
  3. Herman Ardiansyah, 2009, Usia Dewasa, http:/group yahoo.com/group/I.N.I  
  4. http://cybercounselingstain.bigforumpro.com/t193-tahap-perkembangan-masnusia -menurut-elizabeth-b-hurlock, 19 Pebruari 2010 
  5. J. Satrio, Hukum Perikatan, Perikatan Yang Lahir Dari Perjanjian, Citra Aditya Bakti, Bandung, 1994,  6.    Legal Logikal Forum, http://72legalogic.wordpress.com/2009/03/08/dewasa-menurut-hukum-positif-indonesia/ 
  6. Sugiyem, Tesis berjudul: Penerapan Pendewasaan dengan keluarnya Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Undang-Undang Jabatan Notaris dalam Pembuatan AktaKuasa Menjual Hak Atas Tanah di Samarinda, Universitas Dipenegoro, Samarinda, 2010  
  7. Tan Thong Kie, Buku I Studi Notariat dan Serba Serbi Praktek Notaris, PT Iktiar Van Hoeve, Jakarta, 2000,   

Senin, 07 November 2011

SEGERA TERBIT BUKU BARU

DIMENSI KERUGIAN NEGARA
DALAM HUBUNGAN KONTRAKRUAL
Suatu Tinjauan terhadap Resiko Kontrak dalam Proyek Pengadaan Barang/Jasa Instansi Pemerintah

Penulis: D.Y WITANTO, SH



Posisi kerugian negara dalam sebuah dimensi hukum, ibarat berdiri diantara tiga persimpangan. Masing-masing persimpangan itu tidak lain adalah Hukum Pidana, Hukum Perdata dan Hukum Administrasi Negara. Persoalan kerugian negara tidak hanya sebatas pada kepentingan untuk menghitung jumlah kekayaan negara yang keluar tanpa imbal prestasi yang seimbang atau sekedar menentukan selisih nilai pembayaran yang tidak mengandung kemanfaatan bagi negara, namun lebih dari itu, kerumitan menyangkut persoalan kerugian negara betumpu pada penentuan wilayah domain dari suatu perbuatan yang menjadi sebab timbulnya kerugian tersebut. Titik singgung dari tiga aspek hukum yang menyelimuti kerugian negara kerap menjadi perdebatan dikalangan praktisi maupun akademisi menyangkut kompetensi penyelesaian hukum dalam proses recovery, namun yang memprihatinkan adalah ketika ada upaya-upaya tertentu untuk menggiring asumsi publik bahwa dalam setiap kerugian negara selalu mengandung perbuatan korupsi. 

Sering terlupakan bahwa kergian negara juga bisa timbul karena hubungan kontraktual. Ketika negara menjadi pihak dalam suatu perjajian, seperti pada proyek pengadaan barang/jasa dilingkungan pemerintah, maka negara juga memiliki hak dan resiko yang sama dengan pelaku perjanjian pada umumnya. Pada saat hak dan kewajiban kontrak tidak terlaksana dengan sempurna, maka akan muncul resiko yang dapat menimbulkan kerugian bagi para pihak, tidak tekecuali juga bagi negara, karena hukum kontrak menempatkan posisi para pihak dalam kedudukan yang seimbang. Tidak mudah untuk menentukan batas dan wilayah penyebab kerugian negara yang mengandung titik singgung persoalan tertentu, sehingga perlu adanya kearifan intelektual untuk memberikan batasan bagi kerugian negara sebagai akibat dari hubungan kontraktual agar tidak timbul keragu-raguan bagi para pelaksana kontrak yang melibatkan negara sebagai pihak didalamnya oleh metode penyelesaian yang cenderung menggunakan pendekatan hukum pidana (korupsi).

buku ini diharapkan mampu memberikan gambaran terhadap kerugian negara dalam ruang lingkup hukum kontrak, sehingga tercipta pemahaman yang proporsional terhadap aspek penyelenggaraan kontrak pengadaan barang/jasa instansi pemerintah yang secara subsansial terkait dengan penggunaan dana dari keuangan negara.

Buku tersebut berisi:

BAB.I PENDAHULUAN
A. Tinjauan Tentang Kontrak Pengadaan Barang/Jasa Instansi Pemerintah (1)
B. Prinsip-Prinsip Dasar dalam Proyek Pengadaan Barang/Jasa Instansi Pemerintah (7)
1. Efisien (7)
2. Efektif (9)
3. Transparan (11)
4. Terbuka (3)
5. Bersaing
6. Adil/Tidak Diskriminatif (15)
7. Akuntabel (16)
C. Landasan Teknis Proses Pengadaan Barang/Jasa (17)
D. Perbedaan Antara Kontrak Pengadaan Barang/Jasa Instansi Pemerintah Dengan Kontrak Pada Umumnya (21)
1. Pengadaan Barang (23)
2. Pekerjaan Konstruksi (23)
3. Jasa Konsultasi (24)
4. Jasa Lainnya. (25)
E. Ruang Lingkup Pakta Integritas dalam Proses Pengadaan Barang/Jasa Instansi Pemerintah (25)

BAB. II. BEBERAPA SUDUT PANDANG KERUGIAN NEGARA
A. Pengertian Kerugian Negara Secara Umum (34)
B. Metode Perhitungan Kerugian Negara (41)
1. Kerugian Total (Total Loss) (41)
2. Kerugian Total Dengan Penyesuaian (42)
3. Kerugian Bersih (Net Loss) (42)
C. Bentuk-Bentuk Kerugian Negara (43)
1. Kerugian Dalam Bentuk Kehilangan atau Berkurangnya Kekayaan Negara (43)
2. Kerugian dalam Bentuk Menurunnya Nilai Suatu Barang Milik Negara. (47)
3. Kerugian Negara Karena Hilangnya atau Berkurangnya Penerimaan Negara (48)
4. Kerugian Akibat Kelebihan Pembayaran yang Dilakukan oleh Negara (49)
D. Ruang Lingkup Kerugian Negara Menurut Hukum Pidana (51)
1 Unsur Melawan Hukum Dalam Delik Korupsi (55)
2 Kerugian Negara Yang Berkaitan dengan Memperkaya Diri Sendiri, Orang Lain atau Korporasi (61)
3 Hubungan Antara Kerugian Negara dengan Unsur Melawan Hukum (67)
4 Hubungan Antara Kerugian Negara dengan Unsur Menyalahgunakan Kewenangan, Kesempatan Atau Sarana (70)
5 Hubungan Antara Kerugian Negara dengan Unsur Menguntungkan Diri Sendiri, Orang Lain atau Korporasi (75)
6 Bentuk-Bentuk Kerugian Negara dalam Tindak Pidana Korupsi (77)
E. Ruang Lingkup Kerugian Negara Menurut Hukum Perdata (81)
1. Kerugian Negara dalam Konsep Hukum Perdata (81)
2. Ruang Lingkup Kerugian Negara dalam Perbuatan Melawan Hukum (82)
3. Ruang Ringkup Kerugian Negara Karena Perbuatan Wanprestasi (84)
F. Ruang Lingkup Kerugian Negara Menurut Hukum Administrasi Negara (86)
G. Hubungan Antara Kerugian Negara dan Kekayaan Negara (93)

BAB. III. RUANG LINGKUP HUKUM KONTRAK
A. Kontrak dan Proses Berakhirnya (98)
1. Kontrak Ditutup Dengan Saling Menepati Janji (Na Koming Der Verbintenissen) (100)
2. Kontrak Berakhir Karena Keadaan Memaksa (Overmacht) (102)
3. Kontrak Gugur Karena Masing-Masing Pihak Secara Diam-Diam Bersepakat Untuk Tidak Berprestasi (107)
4. Kontrak Berakhir Dengan Kebatalan (110)
5. Kontrak Berakhir Karena Salah Satu Pihak Wanprestasi (112)
B. Jenis-Jenis Kontrak Pengadaan Barang/Jasa (113)
1. Kontrak Lump Sum (114)
2. Kontrak Harga Satuan (116)
3. Kontrak Gabungan Lump Sum dan Harga Satuan (118)
4. Kontrak Prosentase (119)
5. Kontrak Terima Jadi (Turn Key) (119)
6. Kontrak Tahun Tunggal dan Kontrak Tahun Jamak (119)
7. Kontrak Pengadaan Tunggal dan Kontrak Pengadaan Bersama (120)
8. Kontrak Payung (Frame Work Contract) (120)
9. Kontrak Pengadaan Pekerjaan Tunggal dan Kontrak Pengadaan Pekerjaan Terintegrasi. (121)
C. Pengaturan Wanprestasi Dalam Undang-Undang (121)
1. Debitur Lalai Karena Dinyatakan Lalai dengan Surat Perintah atau Akta Sejenis (122)
2. Debitur Lalai Karena Perikatannya Sendiri (124)
D. Perikatan Dan Perjanjian (127)
1. Pengertian Perikatan (128)
2. Perjanjian Sebagai Sumber Perikatan (131)
3. Perbedaan Perjanjian dan Perikatan (140)
4. Jenis-Jenis Perikatan (141)
5. Manfaat Pembagian Jenis Perikatan Terhadap Penentuan Wanprestasi (147)
6. Isi Perikatan (148)
7. Wanprestasi Sebagai Bentuk Pelanggaran Terhadap Perikatan (152)

BAB. IV. KERUGIAN NEGARA DALAM KONTRAK PENGADAAN BARANG/JASA INSTANSI PEMERINTAH
A. Pengantar (154)
B. Pihak-Pihak Yang Terlibat Dalam Kontrak Pengadaan Barang/Jasa (155)
1. Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran (PA/KPA) (157)
2. Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) (161)
3. ULP/Pejabat Pengadaan (162)
4. Panitia/Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan (165)
5. Penyedia Barang/Jasa (166)
C. Kerugian Negara Sebagai Akibat Dari Hubungan Kontraktual (169)
1. Kerugian Negara Ditimbulkan Oleh Kontrak Yang Dibuat Secara Sah (170)
2. Adanya Wanprestasi (185)
D. Kerugian Negara Yang Bukan Akibat Dari Hubungan Kontrak (197)
1. Persekongkolan Yang Menimbulkan Prestasi Tidak Terlaksana (197)
2. Kerugian Akibat Tindakan Mark Up dan Penyusutan Kwalitas Pekerjaan Bukan Bagian dari Resiko Kontrak (199)
3. Kerugian Yang Timbul dari Proses Pemilihan Penyedia Barang/Jasa Yang Tidak Sah Bukan Bagian dari Resiko Kontrak (200)
4. Kerugian Yang Timbul Akibat Kelebihan Pembayaran Prestasi Yang Disengaja Bukan Bentuk dari Resiko Kontrak (203)
5. Kerugian Yang Timbul Karena Kelalaian PPK Dalam Melakukan Klaim Jaminan/Asuransi Bukan Bagian dari Resiko Kontrak (204)

BAB. V. UPAYA PENYELESAIAN (RECOVERY) TERHADAP KERUGIAN NEGARA DALAM HUBUNGAN KONTRAKTUAL
A. Pengantar (207)
B. Penyelesaian Sengketa Kerugian Negara Secara Musyawarah (210)
C. Penyelesaian Melalui Forum Arbitrase (211)
D. Penyelesaian Melalui Forum ADR (Medisi) (213)
E. Penyelesaian Melalui Forum Litigasi (215)
1. Pendaftaran Gugatan (215)
2. Proses Pemanggilan (220)
3. Upaya Mediasi (224)
4. Proses Pembuktian (225)
5. Putusan (229)
6. Eksekusi (230)
Daftar Pustaka (234)
Daftar Singkatan (239)
Lampiran (241)