Mengenai Saya

Foto saya
Way Kanan, Lampung, Indonesia
Hakim pada Pengadilan Negeri Blambangan Umpu

Senin, 07 November 2011

SEGERA TERBIT BUKU BARU

DIMENSI KERUGIAN NEGARA
DALAM HUBUNGAN KONTRAKRUAL
Suatu Tinjauan terhadap Resiko Kontrak dalam Proyek Pengadaan Barang/Jasa Instansi Pemerintah

Penulis: D.Y WITANTO, SH



Posisi kerugian negara dalam sebuah dimensi hukum, ibarat berdiri diantara tiga persimpangan. Masing-masing persimpangan itu tidak lain adalah Hukum Pidana, Hukum Perdata dan Hukum Administrasi Negara. Persoalan kerugian negara tidak hanya sebatas pada kepentingan untuk menghitung jumlah kekayaan negara yang keluar tanpa imbal prestasi yang seimbang atau sekedar menentukan selisih nilai pembayaran yang tidak mengandung kemanfaatan bagi negara, namun lebih dari itu, kerumitan menyangkut persoalan kerugian negara betumpu pada penentuan wilayah domain dari suatu perbuatan yang menjadi sebab timbulnya kerugian tersebut. Titik singgung dari tiga aspek hukum yang menyelimuti kerugian negara kerap menjadi perdebatan dikalangan praktisi maupun akademisi menyangkut kompetensi penyelesaian hukum dalam proses recovery, namun yang memprihatinkan adalah ketika ada upaya-upaya tertentu untuk menggiring asumsi publik bahwa dalam setiap kerugian negara selalu mengandung perbuatan korupsi. 

Sering terlupakan bahwa kergian negara juga bisa timbul karena hubungan kontraktual. Ketika negara menjadi pihak dalam suatu perjajian, seperti pada proyek pengadaan barang/jasa dilingkungan pemerintah, maka negara juga memiliki hak dan resiko yang sama dengan pelaku perjanjian pada umumnya. Pada saat hak dan kewajiban kontrak tidak terlaksana dengan sempurna, maka akan muncul resiko yang dapat menimbulkan kerugian bagi para pihak, tidak tekecuali juga bagi negara, karena hukum kontrak menempatkan posisi para pihak dalam kedudukan yang seimbang. Tidak mudah untuk menentukan batas dan wilayah penyebab kerugian negara yang mengandung titik singgung persoalan tertentu, sehingga perlu adanya kearifan intelektual untuk memberikan batasan bagi kerugian negara sebagai akibat dari hubungan kontraktual agar tidak timbul keragu-raguan bagi para pelaksana kontrak yang melibatkan negara sebagai pihak didalamnya oleh metode penyelesaian yang cenderung menggunakan pendekatan hukum pidana (korupsi).

buku ini diharapkan mampu memberikan gambaran terhadap kerugian negara dalam ruang lingkup hukum kontrak, sehingga tercipta pemahaman yang proporsional terhadap aspek penyelenggaraan kontrak pengadaan barang/jasa instansi pemerintah yang secara subsansial terkait dengan penggunaan dana dari keuangan negara.

Buku tersebut berisi:

BAB.I PENDAHULUAN
A. Tinjauan Tentang Kontrak Pengadaan Barang/Jasa Instansi Pemerintah (1)
B. Prinsip-Prinsip Dasar dalam Proyek Pengadaan Barang/Jasa Instansi Pemerintah (7)
1. Efisien (7)
2. Efektif (9)
3. Transparan (11)
4. Terbuka (3)
5. Bersaing
6. Adil/Tidak Diskriminatif (15)
7. Akuntabel (16)
C. Landasan Teknis Proses Pengadaan Barang/Jasa (17)
D. Perbedaan Antara Kontrak Pengadaan Barang/Jasa Instansi Pemerintah Dengan Kontrak Pada Umumnya (21)
1. Pengadaan Barang (23)
2. Pekerjaan Konstruksi (23)
3. Jasa Konsultasi (24)
4. Jasa Lainnya. (25)
E. Ruang Lingkup Pakta Integritas dalam Proses Pengadaan Barang/Jasa Instansi Pemerintah (25)

BAB. II. BEBERAPA SUDUT PANDANG KERUGIAN NEGARA
A. Pengertian Kerugian Negara Secara Umum (34)
B. Metode Perhitungan Kerugian Negara (41)
1. Kerugian Total (Total Loss) (41)
2. Kerugian Total Dengan Penyesuaian (42)
3. Kerugian Bersih (Net Loss) (42)
C. Bentuk-Bentuk Kerugian Negara (43)
1. Kerugian Dalam Bentuk Kehilangan atau Berkurangnya Kekayaan Negara (43)
2. Kerugian dalam Bentuk Menurunnya Nilai Suatu Barang Milik Negara. (47)
3. Kerugian Negara Karena Hilangnya atau Berkurangnya Penerimaan Negara (48)
4. Kerugian Akibat Kelebihan Pembayaran yang Dilakukan oleh Negara (49)
D. Ruang Lingkup Kerugian Negara Menurut Hukum Pidana (51)
1 Unsur Melawan Hukum Dalam Delik Korupsi (55)
2 Kerugian Negara Yang Berkaitan dengan Memperkaya Diri Sendiri, Orang Lain atau Korporasi (61)
3 Hubungan Antara Kerugian Negara dengan Unsur Melawan Hukum (67)
4 Hubungan Antara Kerugian Negara dengan Unsur Menyalahgunakan Kewenangan, Kesempatan Atau Sarana (70)
5 Hubungan Antara Kerugian Negara dengan Unsur Menguntungkan Diri Sendiri, Orang Lain atau Korporasi (75)
6 Bentuk-Bentuk Kerugian Negara dalam Tindak Pidana Korupsi (77)
E. Ruang Lingkup Kerugian Negara Menurut Hukum Perdata (81)
1. Kerugian Negara dalam Konsep Hukum Perdata (81)
2. Ruang Lingkup Kerugian Negara dalam Perbuatan Melawan Hukum (82)
3. Ruang Ringkup Kerugian Negara Karena Perbuatan Wanprestasi (84)
F. Ruang Lingkup Kerugian Negara Menurut Hukum Administrasi Negara (86)
G. Hubungan Antara Kerugian Negara dan Kekayaan Negara (93)

BAB. III. RUANG LINGKUP HUKUM KONTRAK
A. Kontrak dan Proses Berakhirnya (98)
1. Kontrak Ditutup Dengan Saling Menepati Janji (Na Koming Der Verbintenissen) (100)
2. Kontrak Berakhir Karena Keadaan Memaksa (Overmacht) (102)
3. Kontrak Gugur Karena Masing-Masing Pihak Secara Diam-Diam Bersepakat Untuk Tidak Berprestasi (107)
4. Kontrak Berakhir Dengan Kebatalan (110)
5. Kontrak Berakhir Karena Salah Satu Pihak Wanprestasi (112)
B. Jenis-Jenis Kontrak Pengadaan Barang/Jasa (113)
1. Kontrak Lump Sum (114)
2. Kontrak Harga Satuan (116)
3. Kontrak Gabungan Lump Sum dan Harga Satuan (118)
4. Kontrak Prosentase (119)
5. Kontrak Terima Jadi (Turn Key) (119)
6. Kontrak Tahun Tunggal dan Kontrak Tahun Jamak (119)
7. Kontrak Pengadaan Tunggal dan Kontrak Pengadaan Bersama (120)
8. Kontrak Payung (Frame Work Contract) (120)
9. Kontrak Pengadaan Pekerjaan Tunggal dan Kontrak Pengadaan Pekerjaan Terintegrasi. (121)
C. Pengaturan Wanprestasi Dalam Undang-Undang (121)
1. Debitur Lalai Karena Dinyatakan Lalai dengan Surat Perintah atau Akta Sejenis (122)
2. Debitur Lalai Karena Perikatannya Sendiri (124)
D. Perikatan Dan Perjanjian (127)
1. Pengertian Perikatan (128)
2. Perjanjian Sebagai Sumber Perikatan (131)
3. Perbedaan Perjanjian dan Perikatan (140)
4. Jenis-Jenis Perikatan (141)
5. Manfaat Pembagian Jenis Perikatan Terhadap Penentuan Wanprestasi (147)
6. Isi Perikatan (148)
7. Wanprestasi Sebagai Bentuk Pelanggaran Terhadap Perikatan (152)

BAB. IV. KERUGIAN NEGARA DALAM KONTRAK PENGADAAN BARANG/JASA INSTANSI PEMERINTAH
A. Pengantar (154)
B. Pihak-Pihak Yang Terlibat Dalam Kontrak Pengadaan Barang/Jasa (155)
1. Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran (PA/KPA) (157)
2. Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) (161)
3. ULP/Pejabat Pengadaan (162)
4. Panitia/Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan (165)
5. Penyedia Barang/Jasa (166)
C. Kerugian Negara Sebagai Akibat Dari Hubungan Kontraktual (169)
1. Kerugian Negara Ditimbulkan Oleh Kontrak Yang Dibuat Secara Sah (170)
2. Adanya Wanprestasi (185)
D. Kerugian Negara Yang Bukan Akibat Dari Hubungan Kontrak (197)
1. Persekongkolan Yang Menimbulkan Prestasi Tidak Terlaksana (197)
2. Kerugian Akibat Tindakan Mark Up dan Penyusutan Kwalitas Pekerjaan Bukan Bagian dari Resiko Kontrak (199)
3. Kerugian Yang Timbul dari Proses Pemilihan Penyedia Barang/Jasa Yang Tidak Sah Bukan Bagian dari Resiko Kontrak (200)
4. Kerugian Yang Timbul Akibat Kelebihan Pembayaran Prestasi Yang Disengaja Bukan Bentuk dari Resiko Kontrak (203)
5. Kerugian Yang Timbul Karena Kelalaian PPK Dalam Melakukan Klaim Jaminan/Asuransi Bukan Bagian dari Resiko Kontrak (204)

BAB. V. UPAYA PENYELESAIAN (RECOVERY) TERHADAP KERUGIAN NEGARA DALAM HUBUNGAN KONTRAKTUAL
A. Pengantar (207)
B. Penyelesaian Sengketa Kerugian Negara Secara Musyawarah (210)
C. Penyelesaian Melalui Forum Arbitrase (211)
D. Penyelesaian Melalui Forum ADR (Medisi) (213)
E. Penyelesaian Melalui Forum Litigasi (215)
1. Pendaftaran Gugatan (215)
2. Proses Pemanggilan (220)
3. Upaya Mediasi (224)
4. Proses Pembuktian (225)
5. Putusan (229)
6. Eksekusi (230)
Daftar Pustaka (234)
Daftar Singkatan (239)
Lampiran (241)